
Mabestv.newsz.id, SORONG. PAPUA BARAT DAYA – Kasus dugaan pengangkutan solar ilegal di Papua Barat Daya yang menjerat Akbar sebagai tersangka kini semakin memanas. Kuasa hukum Akbar, Yudha Marau, SH. MH, menyoroti sejumlah kejanggalan dan bahkan mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum APH serta aliran dana ke perwira dalam praktik ilegal ini, (16/4/2026).
Kejanggalan tersebut terungkap saat Yudha mendampingi Akbar dan saksi DS dalam pemeriksaan di Polda Papua Barat Daya. Menurut Yudha, saksi DS telah menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik yang mengindikasikan adanya keterlibatan oknum APH.
“Dalam keterangan saksi, disebutkan adanya dugaan aliran dana kepada oknum perwira APH di tingkat Polresta, Polres Sorong, hingga oknum di Polda,” ungkap Yudha kepada awak media. Tak hanya itu, Yudha juga menyebut adanya dugaan “pemberian modal agar aktivitas distribusi solar dapat berjalan” dari oknum tersebut.
Yang menjadi tanda tanya besar bagi Yudha dan publik adalah, mengapa hanya Akbar sang sopir yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan? Sementara itu, pihak-pihak lain yang diduga berperan sebagai penadah justru dilepaskan tanpa proses hukum. “Kenapa hanya sopir yang dijadikan tersangka? Sementara pihak yang diduga sebagai penadah justru dilepaskan. Ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” tegas Yudha, mempertanyakan objektivitas penegakan hukum.
Menyikapi hal ini, Yudha Marau mendesak Polda Papua Barat Daya untuk bertindak profesional dan transparan dalam mengusut tuntas perkara ini tanpa tebang pilih. Ia bahkan mengancam akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri jika penanganan kasus dianggap tidak objektif.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan serius mengenai keterlibatan oknum APH seperti yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik, menguji komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas dugaan praktik mafia BBM subsidi di Papua Barat Daya secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu
Selanjutnya sampai dengan berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi dari pihak terkait, dan bilamana ada yang keberatan dengan penayangan
artikel dan/atau berita yang dirilis pada Media
Online kami, Anda dapat mengirimkan artikelbdan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Writer : @rpp





