Mabestv.newsz.id, Sergai, Sergap 24, Dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Oknum berinisial PHM Warga Dolok Masihul terhadap tanah milik Ayang Aruan (Alm.) dikecam oleh Ketua Pena Nusantara Bersatu Serdang Bedagai. Timbul Persada Sipayung .
” Yaa, tanah yang berlokasi di Dusun 5 Desa Huta Nauli Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai tersebut adalah milik Ayang Aruan (Alm.)tetapi diserobot oleh oknum warga berinisial PHM, ini pelanggaran hukum dan Harus ditindak tegas.
Kami mendukung agar segera melaporkan dugaan penyerobotan tanah tsb ke pihak Yang berwajib’ ujar Timbul Persada .
Dirinya menambahkan bahwa hukum harus ditegakkan. ” Kami menduga ada oknum yang membekingi penyerobotan tersebut dan ini harus diusut tuntas” ujarnya.
Dugaan tersebut berawal dari aduan Amat said Aruan(-+70thn) kepada ketua Pena Nusantara Bersatu sergei berkaitan dengan sebidang tanah yang berlokasi di Dusun 5 Desa huta Nauli, Kecamatan Dolok Masihul , Serdang Bedagai Tanah itu disebut atas nama Ayang Aruan(Alm)orang tua/Ayah dari Amat said Aruan yang disebut sebagai pemilik berdasarkan Surat Keterangan Hiba (SKH) NO : 067/SKH/BL-X/83 yg dikeluarkan desa BLOK – X , kecamatan Dolok Masihul, Pada tahun 1983 . Sementara itu Oknum berinisial PHM Hanya memiliki Kwitansi pembayaran panjar pembelian tanah dan kwitansi Pelunasan pembayaran tanah yg di duga di Palsukan, Amat meminta
Untuk mendampingi kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut.
Menurut Ketua Pena Nusantara Bersatu Serdang Bedagai Pena Nusantara Bersatu Yang ikut mendampingi kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut, tanah tersebut diduga telah dikuasai dan dimanfaatkan tanpa izin pemilik bahkan disebut-sebut telah melakukan pengerusakan tanaman ubi milik Amat said Aruan anak kandung dari Ayang Aruan (Alm.)dan menanam tanaman di atas tanah tanpa persetujuan pemilik sah. Timbul menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa izin, tanpa persetujuan, serta tanpa dasar hukum yang dapat dibenarkan.
“Bahkan upaya persuasif dan komunikasi yang telah dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil,” ujarnya kepada media ini, Rabu (16/04/2026).
Akibat peristiwa tersebut, Amat mengalami kerugian materiil dan immateriil, termasuk potensi kerugian ekonomi jangka panjang atas nilai aset tanah dimaksud. Ia menegaskan bahwa penguasaan tanah tanpa hak dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami memandang persoalan ini sebagai dugaan tindak pidana yang serius. Hak milik adalah hak yang dilindungi oleh undang-undang. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik-praktik penguasaan tanah tanpa hak,” tegasnya.
Ia turut mengingatkan masyarakat bahwa setiap penguasaan tanah harus didasarkan pada alas hak yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini .( Sudirman)