Mabestv.newsz.id, pasuruan – 14/04/26 penanganan perkara di wilayah hukum polres pasuruan kota kembali menuai sorotan. lbh mukti pajajaran jatim secara tegas mempertanyakan integritas proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum (aph), menyusul dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tersebut.
laporan resmi yang dilayangkan kini tengah ditangani oleh sipropam polres pasuruan kota. namun, langkah yang baru sebatas klarifikasi awal terhadap pelapor dinilai belum cukup menjawab substansi persoalan yang disorot.
ketua dpd lbh mukti pajajaran jatim, andreas wuisan, s.e., s.h., menegaskan bahwa laporan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk kontrol publik terhadap potensi penyimpangan dalam proses penegakan hukum.
“yang kami soroti adalah prosedur. jika sejak awal prosesnya bermasalah, maka seluruh penanganan perkara bisa dipertanyakan legitimasinya,” tegasnya.
lbh mukti pajajaran menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam sejumlah tahapan krusial, mulai dari penangkapan, penyitaan barang bukti, hingga administrasi penyidikan. bahkan, beberapa ketentuan dalam kuhap disebut berpotensi tidak dijalankan secara optimal.
pasal-pasal yang menjadi perhatian antara lain:
pasal 17 kuhap terkait syarat bukti permulaan yang cukup
pasal 18 kuhap tentang legalitas penangkapan
pasal 38 kuhap mengenai prosedur penyitaan
pasal 184 kuhap terkait alat bukti yang sah
menurut lbh mukti pajajaran, jika benar terjadi pengabaian terhadap ketentuan tersebut, maka hal itu bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan persoalan serius yang menyangkut profesionalitas dan akuntabilitas aph.
“penegakan hukum tidak boleh hanya mengejar hasil, tetapi harus taat prosedur. jika prosedur diabaikan, maka keadilan menjadi semu,” tambah andreas.
sementara itu, pihak sipropam menyatakan telah memulai proses dengan mengumpulkan keterangan dan dokumen pendukung. namun hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah laporan tersebut akan ditingkatkan ke tahap pemeriksaan lebih mendalam atau berhenti pada klarifikasi awal.
kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen internal kepolisian dalam menindak dugaan pelanggaran oleh anggotanya sendiri.
pengamat menilai, transparansi menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat. jika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti secara serius, maka persepsi “tajam ke bawah, tumpul ke atas” berpotensi kembali menguat.
kini, perhatian tertuju pada langkah lanjutan sipropam polres pasuruan kota. publik menunggu apakah proses ini benar-benar dijalankan secara objektif atau justru berhenti di tahap administratif semata. (imam/nur h)