Mabestv.Newsz.id, Batu, – Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang menggemparkan Kota Batu kembali terungkap. Seorang ayah tiri tega melakukan perbuatan bejat terhadap putrinya yang masih bersekolah SMP di sebuah rumah kosong yang tersembunyi di wilayah Kecamatan Junrejo, membuat masyarakat terkejut dan mengutuk tindakan yang kejam itu.
Pelakunya diidentifikasi sebagai YP (46), warga Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, yang diduga telah menyetubuhi anaknya, MIP (14 tahun), siswa sebuah sekolah menengah pertama di wilayah Karangploso. Atas perbuatannya yang melanggar hukum, pelaku telah ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu sejak beberapa hari yang lalu.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto secara resmi membenarkan penangkapan pelaku. “Pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan sesuai prosedur hukum. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, termasuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan, serta mengirimkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Batu untuk selanjutnya diproses,” ujar IPTU Joko Suprianto dalam keterangan pers yang disampaikan kepada Koranmemo.com, Selasa (23/12).
Peristiwa persetubuhan yang menyakitkan itu terjadi pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Jalan Ir. Soekarno, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Rumah itu yang sudah lama tidak dihuni dan hanya dipakai untuk menyimpan barang-barang bekas, ternyata menjadi lokasi yang dipilih pelaku untuk melakukan perbuatan kejam terhadap korban.
Ibu korban, ES (49), warga Karangploso, Kabupaten Malang, menuturkan bahwa dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya sebenarnya telah mulai terasa sejak awal November 2025. Korban sempat menceritakan kepada sang ibu tentang perilaku aneh ayah tirinya yang sering menyentuh tubuhnya dengan cara yang tidak pantas, namun pada saat itu ibu korban masih merasa ragu dan berharap itu hanya kesalahpahaman.
“Anakku pernah menceritakan bahwa bapak tirinya sering menyentuh bokong atau pundaknya saat sendirian, tapi aku masih berpikir mungkin itu hanya perhatian yang berlebihan. Aku menyesal sekali tidak memperhatikannya lebih serius saat itu,” ujar ES dengan suara gemetar dan mata berkaca-kaca saat ditemui di rumahnya, beberapa hari setelah kejadian.
Kecurigaan ES kembali muncul pada hari kejadian, ketika YP datang ke sekolah korban untuk menjemputnya dengan alasan berpamitan sebelum berangkat keluar kota. Namun, hingga satu jam berlalu setelah itu, keduanya tidak kunjung pulang ke rumah. ES yang merasa cemas mulai menghubungi nomor telepon YP, tapi tidak pernah terhubung.
Merasa ada yang tidak beres dan hati terasa gelisah, ES memutuskan untuk mencari anaknya. Dia ingat bahwa beberapa hari sebelumnya, korban pernah menyebutkan tentang sebuah rumah kosong di Jalan Ir. Soekarno yang sering dikunjungi YP. Tanpa ragu, ES langsung menuju lokasi itu dengan sepeda motornya.
Sesampainya di depan rumah kosong, ES langsung melihat sepeda motor listrik milik YP terparkir rapi di halaman depan. Pintu rumah sedikit terbuka, dan dia mendengar suara anaknya yang seolah-olah menangis dengan bisu. Tanpa memikirkan diri, ES langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Batu melalui nomor darurat.
“Ketika melihat sepeda motornya, hatiku langsung berdebar kencang. Aku tahu pasti ada yang salah. Aku tidak berani masuk sendiri, jadi langsung menelepon polisi. Mereka datang dengan cepat dan langsung menindaklanjuti,” katanya.
Petugas polisi yang tiba di lokasi segera memasuki rumah kosong dan menemukan YP sedang melakukan perbuatan tidak pantas terhadap MIP. Pelaku langsung ditangkap pada saat itu juga, sedangkan korban yang sedang menangis dan kesulitan berbicara segera dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa secara medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban mengalami luka-luka ringan di bagian tubuh dan kondisi psikologis yang sangat tertekan.
“Perbuatan ini berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban. Saat ini, korban sedang mendapatkan dukungan bimbingan psikolog dari pihak rumah sakit dan lembaga terkait. Proses hukum akan kami jalankan secara tegas sesuai undang-undang yang berlaku, tanpa memandang siapa pelakunya. Kita tidak akan mentolerir kekerasan terhadap anak di bawah umur,” tegas IPTU Joko Suprianto.
Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Perlindungan Anak (DPA) Kota Batu Dra. Siti Nurhaliza menyatakan keprihatinan dan menjanjikan akan memberikan dukungan penuh kepada korban. “Kita akan memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan bantuan yang dibutuhkan, baik dari sisi medis, psikologis, maupun hukum. Kami juga akan meningkatkan penyuluhan tentang perlindungan anak agar kasus serupa tidak terulang lagi,” ujarnya.
Sampai berita ini ditulis, pelaku masih berada di tahanan Polres Batu dan penyidikan masih berlangsung. Korban sedang dalam perawatan dan bimbingan psikolog, dengan harapan bisa pulih sepenuhnya dalam waktu dekat. Masyarakat Kota Batu juga banyak yang mengungkapkan kecaman terhadap tindakan pelaku dan meminta agar hukum bekerja dengan tegas.(imm)