Mabestv.Newsz.id, Sampang, Madura – Polsek Tambelangan, Polres Sampang, berhasil mengungkap kasus pencurian pompa air dengan pemberatan di Dsn. Kapasan, Ds. Batorasang, Kec. Tambelangan, Kab. Sampang. Kasus ini terjadi pada hari Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di pinggir sungai Dsn. Kapasan.
Pompa air merk Yanmar 19 PK Model TS 190 H Nosin F 2365 A milik Kelompok Tani Surga Tani 1 Ds. Batorasang Kec. Tambelangan Sampang, dilaporkan hilang oleh pelapor, Nahruddin. Kerugian yang dialami oleh kelompok tani tersebut mencapai Rp. 35.000.000,-.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jumat, 6 Maret 2026, sekitar pukul 01.30 WIB, gabungan anggota Polsek Tambelangan dan Polsek Jrengik berhasil mengamankan 4 orang terduga di Ds. Lomaer Kec. Blega Kab. Bangkalan. Mereka adalah FD, F, MR, dan SR.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit Mesin Pompa Air merk Yanmar 19 PK Model TS 190 H, 2 buah anak kunci, dan uang sebesar Rp. 1.400.000,-. Modus operandi para tersangka adalah mengambil barang tanpa izin.
Kapolsek Tambelangan, AKP…, mengatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sampang. “Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku lainnya jika ada,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara dan denda.
Kasus ini merupakan contoh bahwa Polsek Tambelangan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya. Masyarakat diharapkan dapat membantu pihak kepolisian dengan melaporkan kejadian serupa jika terjadi di lingkungan sekitar.(IMM/MLDN)