MabesTV.newsZ.id, Mojokerto Jawa Timur- Ditemukan Lagi Tambang galian C Yang dugaan tanpa memiliki izin resmi alias (bodong) penambangan secara ilegal atau bebas beroperasi, dan seolah olah kebal Terhadap hukum dimana tambang tersebut, masuk dalam wilayah Dusun Mendek Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jum’at 27 Februari 2026.
Dari hasil penelusuran Jurnalis MabesTV.newsZ.id ini, M amir.asnawi di lokasi tambang Dusun Mendek Desa Kutogirang, terdapat sebuah alat berat mengeruk material berupa Tanah Urug dan sertu yang tidak lazim kedalamannya.
Sudah jelas terlihat lalu lalang antrian Dum truck pengangkut material dari Galian C ilegal tersebut, dan kami tidak tim Fakta Investigasi, tidak terlihat atau menjumpai plangbor atau papan informasi perizinan yang dikeluarkan oleh kementerian ESDM Di lokasi tersebut, Ada dua Titik Lokasi Galian C ilegal yang masih nekat beroperasi.
Adanya hal tersebut, beberapa media MabesTV.newsZ.id Dan media lain, menanyakan ke pegawai yang ada di lokasi tambang berinisial (B) Saat Di tanya Jurnalis siapa pemilik Galian C tersebut, dan salah satu pekerja menjawab galian C ilegal tersebut, adalah milik (Mas Alim Dengan Ibunya Buk AS) sedangkan di lokasi kedua punya (Pak Sud Mantan Polisi Mas) warga Lokal Desa Lolawang .
“Berdasarkan Perpres No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan, setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Lebih lanjut ia menegaskan, pada Pasal 158 UU Minerba tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun Maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.
Ketua Advocad indonesia Jawa Timur, H.haryo ananto SH, saat diwawancarai mengatakan, Kami berharap kepada kementrian ESDM, Kementrian lingkungan hidup (KLHK) dan kepolisian RI terutama Polsek Ngoro, Polres Kabupaten Mojokerto dan Polda Jatim Wajib turun tangan dan menindak tegas tambang Galian C Dugaan ilegal di Dusun Mendek Desa Kutogirang Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
“Jangan Di biarkan Galian C Tersebut semakin menjamur dan bebas beroperasi tanpa surat surat ijin resmi pertambangan alias tambang bodong ilegal, karena hal tersebut bisa mengakibatkan Banyak kerusakan lingkungan dan merugikan negara,” Pada Hari Jum’at 27 Februari 2026, tutupnya.
M.amir.asnawi Surabaya melaporkan