Mabestv.Newsz.id, TUBAN – Satreskrim Polres Tuban telah menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kamar kos di Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Pelaku yang berinisial MN (25 tahun), seorang pelajar/mahasiswa asal Tuban, telah dibawa ke Mapolres Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Korban dalam kasus ini adalah NDAP (15 tahun), seorang pelajar SMP asal Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Adapun pelapor dalam perkara ini adalah seorang laki-laki berinisial F yang berdomisili di Kecamatan Tuban.
Dikutip dari hasil ungkapan kasus, awalnya korban dan pelaku saling kenal melalui aplikasi Leo yang berada di dalam platform Telegram. Setelah beberapa kali berinteraksi, pelaku mengajak korban untuk bertemu, dengan menawarkan untuk membelikan jajan. Pertemuan yang direncanakan pada pukul 15.00 WIB akhirnya dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di daerah Manunggal, sebelum keduanya pergi ke kamar kos dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.
Setelah tiba di kamar kos yang sebelumnya dipesan, pelaku menyatakan tidak akan melakukan hal apa pun, namun kemudian langsung menciumi mulut korban dan melanjutkan dengan melakukan persetubuhan.
Dalam penanganan kasus ini, petugas mendapatkan informasi awal terkait kejadian dan segera melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan dan analisis barang bukti berupa 3 buah smartphone, ditemukan bahwa pelaku tidak hanya melakukan bujuk rayu terhadap korban utama, tetapi juga terhadap beberapa perempuan lain yang menjadi bagian dari pengembangan kasus.
Pelaku dituduh berdasarkan Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang pemaksaan anak untuk bersetubuh dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.(Imam)