Balapan liar sering kali menjadi masalah serius di berbagai kota besar di Indonesia, termasuk Maros dan Bangkalan. Aksi balap liar tidak hanya membahayakan keselamatan pengendara, tetapi juga mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat sekitar. Akibatnya, pihak berwajib sering kali melakukan tindakan tegas, termasuk mengangkut motor para pelaku balap liar.
Salah satu penyebab utama motor balap liar diangkut adalah karena kendaraan tersebut tidak memenuhi standar keselamatan. Seperti yang disampaikan oleh Kasat Samapta Polres Maros, AKP Wahyu, dalam laporan sebelumnya, sejumlah motor yang diamankan tidak sesuai spektek, portolan, knalpot brong, serta tidak dilengkapi surat-surat. Hal ini menunjukkan bahwa banyak dari para pelaku balap liar menggunakan kendaraan yang tidak layak jalan dan bahkan melanggar aturan lalu lintas.
Selain itu, aksi balap liar sering kali dilakukan di tempat-tempat yang rawan, seperti jalan poros atau akses tol. Contohnya, di Jalan Poros Makassar-Maros, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, puluhan sepeda motor terlibat dalam balapan liar. Petugas Tim Samapta Polres Maros turun tangan setelah menerima informasi dari masyarakat. Dalam operasi tersebut, petugas menutup jalan dan gang agar para pelaku tidak bisa melarikan diri. Hasilnya, 14 motor berhasil diamankan.
Di sisi lain, di Bangkalan, Madura, aksi balap liar juga terjadi di akses tol Suramadu. Kali ini, petugas kepolisian Polres Bangkalan mendatangi lokasi untuk memantau dan menyergap para pembalap liar. Namun, aksi mereka cepat diketahui, sehingga para pelaku langsung kabur. Untuk mencegah hal itu, petugas terpaksa melepaskan tembakan ke udara. Dari operasi tersebut, sebanyak 46 motor dan sekitar 40 pemuda berhasil diamankan.
Tindakan yang dilakukan oleh pihak berwajib tidak hanya berupa penangkapan, tetapi juga memberikan pembinaan dan sangsi berupa tilang kepada para pelaku. Seperti yang disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Grandika Indera, para pelaku balap liar kebanyakan masih berusia remaja, yaitu antara 18-21 tahun. Mereka kemudian dibawa ke kantor polisi lalu lintas untuk dimintai keterangan dan pendataan.
Kendaraan yang diamankan biasanya dapat diambil oleh pemiliknya setelah periode tertentu. Di Bangkalan, misalnya, kendaraan yang diamankan bisa diambil tujuh hari setelah Idul Fitri. Sementara para pelaku yang diamankan dipulangkan setelah selesai dilakukan pendataan.
Secara umum, tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak berwajib bertujuan untuk mencegah terulangnya aksi balap liar dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara. Meskipun demikian, perlu adanya kerja sama antara aparat kepolisian dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.
