Penyelundupan satwa langka kembali menjadi perhatian publik setelah aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan merak hijau di wilayah Jawa Tengah. Kejadian ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati yang semakin langka akibat tindakan ilegal.
Kronologi Penangkapan
Dalam kasus terbaru, Ditpolairud Polda Jatim berhasil mengamankan dua pelaku penyelundupan satwa langka di Surabaya. Kedua tersangka, AFM (24) dan J (33), ditangkap saat mencoba menyelundupkan beberapa jenis burung langka dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak. Menurut Kombes Puji Hendro Wibowo, Direktur Polisi Air Polda Jatim, satwa-satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen sah atau izin pengangkutan.
Penangkapan bermula pada 25 Maret 2022, ketika petugas menerima informasi tentang pengangkutan burung langka menggunakan truk. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah satwa yang akan diselundupkan. Selain itu, para pelaku juga sedang melakukan transaksi jual beli di pasar burung.
Jenis Burung yang Disita

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita berbagai jenis burung langka seperti cililin, cucak hijau, cucak daun kecil, cucak gadung, dan cucak daun sayap biru. Semua satwa tersebut langsung diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk diberikan perlindungan dan perawatan lebih lanjut.
Hukuman yang Diterima Pelaku
Kedua pelaku dikenakan pasal-pasal terkait penyelundupan satwa langka. Mereka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU RI Nomor 5 tahun 1990 serta Pasal 88 huruf a Juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Dampak terhadap Populasi Merak Hijau
Merak hijau (Pavo muticus) merupakan salah satu spesies langka yang terancam punah. Di Indonesia, populasi merak hijau hanya tersisa kurang dari 1000 ekor. Mereka biasanya hidup di hutan terbuka dan padang rumput, namun kini semakin sulit ditemukan karena perburuan ilegal dan kerusakan habitat.
Sebelumnya, BKSDA Jateng telah menemukan sekitar 5 ekor merak hijau di hutan jati Cagar Alam Bekutuk, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora. Keberadaan mereka menunjukkan bahwa kawasan tersebut masih menjadi tempat tinggal alami bagi satwa langka ini.
Upaya Perlindungan dan Konservasi
Selain penangkapan pelaku, pihak BKSDA juga terus melakukan inventarisasi dan konservasi terhadap satwa langka. Mereka melakukan pengamatan terhadap aktivitas merak hijau di sisi timur cagar alam dekat sumber air. Tim juga melakukan analisis vegetasi untuk menjaga kelestarian habitat satwa langka tersebut.
Kesimpulan
Penyelundupan satwa langka seperti merak hijau adalah ancaman serius terhadap keanekaragaman hayati. Dengan adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian dan BKSDA, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk turut serta dalam menjaga kelestarian satwa langka dengan tidak membeli atau menyelundupkan satwa yang dilindungi.