Korupsi di lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) telah menjadi isu yang serius di Indonesia, terutama setelah beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi diungkap oleh lembaga penegak hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat dalam praktik korupsi dengan memanipulasi data peserta didik atau menggelapkan dana bantuan operasional pendidikan. Kasus-kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu kualitas layanan pendidikan masyarakat.
Dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjadi dasar utama dalam menangani tindak pidana korupsi. Selain itu, perlu diperhatikan pula Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor yang menyebutkan bahwa seseorang dapat dihukum jika melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban pengelolaan keuangan negara. Dalam beberapa kasus PKBM, pelaku korupsi sering kali menggunakan modus manipulasi data fiktif untuk memperoleh dana bantuan secara tidak sah.

Salah satu contoh kasus yang cukup signifikan adalah kasus PKBM di Kabupaten Pasuruan. Dalam kasus tersebut, dua mantan aparatur sipil negara (ASN) bidang pendidikan, Adi Purwanto dan Mohammad Najib, divonis 6 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Mereka dinyatakan bersalah atas tindakan memanipulasi data peserta didik PKBM, sehingga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Selain hukuman penjara, mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara serta denda sebesar Rp300 juta.
Selain itu, di Kabupaten Sukabumi, OS, kepala PKBM Perintis, ditahan setelah diduga menyelewengkan dana bantuan operasional pendidikan kesetaraan nonformal (BSOP). Kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar, dan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menyita sejumlah barang bukti seperti mobil dan motor yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Perkembangan terkini menunjukkan bahwa kasus korupsi di PKBM semakin mendapat perhatian dari aparat penegak hukum. Dalam beberapa waktu terakhir, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah menetapkan tiga tersangka baru, termasuk seorang PNS yang bertugas sebagai operator data pokok pendidikan (Dapodik). Tersangka ini diduga bekerja sama dengan kepala PKBM lainnya untuk memanipulasi data peserta didik dan merugikan keuangan negara.
Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi di PKBM tidak hanya terjadi pada tingkat daerah, tetapi juga melibatkan pejabat dan pegawai yang memiliki akses ke sistem informasi pendidikan. Hal ini menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan, terutama di lembaga-lembaga seperti PKBM yang mengelola dana bantuan dari pemerintah.
Dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi, pemerintah dan lembaga penegak hukum perlu terus meningkatkan koordinasi dalam pemeriksaan dan pengawasan. Selain itu, perlunya edukasi dan sosialisasi kepada para pengelola PKBM agar memahami tanggung jawab hukum dalam pengelolaan dana bantuan pendidikan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan akan tetap terjaga, dan keadilan hukum dapat ditegakkan secara efektif.