Polda Lampung kembali menunjukkan kegigihannya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (17/2/2026) dini hari, aparat kepolisian berhasil menyita seberat 17,29 kilogram sabu-sabu yang akan diselundupkan melalui jalur Tol Bakauheni, Lampung Selatan. Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung pada 10 Februari lalu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan bahwa tim opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba melakukan pengintaian terhadap kendaraan target. Kendaraan tersebut adalah mobil Honda CRV putih dengan nomor polisi A 1724 UO yang melintas di wilayah hukum Lampung Selatan. Setelah dilakukan pembuntutan, petugas kemudian melakukan pencegahan dan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut di Exit Tol Bakauheni sekitar pukul 05.10 WIB.
Setelah dilakukan penggeledahan mendalam, tim menemukan 17 bungkus plastik merek ‘Very Delicious’ berisi sabu yang disembunyikan di dalam ban serep kendaraan tersebut. Selain sabu, petugas juga menyita satu unit mobil Honda CRV putih No. Pol A 1724 UO, satu ban serep yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba, serta satu ponsel merek Redmi 13C.
Tersangka MA (25), warga Lumajang, Jawa Timur, yang berperan sebagai kurir dalam pengungkapan kasus tersebut mengaku dijanjikan upah sebesar Rp170.000.000 untuk membawa barang haram tersebut dari Sumatera Selatan menuju Pulau Jawa. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Berdasarkan pemeriksaan awal, keberhasilan pengungkapan ini diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp25,5 miliar dan menyelamatkan kurang lebih 68.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung, guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk memutus rantai jaringan di atasnya.
Operasi ini menunjukkan komitmen Polda Lampung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam menghadapi ancaman narkoba yang semakin marak. Dengan adanya tindakan tegas dan cepat dari pihak kepolisian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba dan mencegah penyebaran narkoba di wilayah Lampung.