Viral Kasus Jual Beli Senpi Ilegal oleh Oknum TNI, Puspom TNI Ambil Langkah Tegas
Baru-baru ini, isu dugaan keterlibatan oknum TNI dalam penjualan senjata api ilegal menghebohkan publik. Kasus tersebut terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh tiga anggota TNI yang diduga terlibat dalam transaksi senjata ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah mengambil langkah tegas untuk menangani kasus ini.
Kasus ini bermula ketika tiga anggota TNI, yaitu RBS, YR, dan SS, terlibat dalam jaringan penjualan senjata api lintas provinsi. Menurut Kepala Operasi Damai Cartenz Brigjen Faizal Ramadhani, pemeriksaan terhadap ketiga anggota TNI itu dilakukan sebagai pengembangan kasus terhadap tujuh tersangka dari warga sipil, termasuk Yuni Enumbi dan Teguh Wiyono yang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Brigjen Faizal menjelaskan bahwa proses jual beli senjata api dimulai ketika anggota TNI RBS berkenalan dengan Teguh Wiyono di klub menembak Perbakin Purwakarta pada pertengahan 2024. Setelah perkenalan itu, keduanya melanjutkan komunikasi intensif melalui aplikasi WhatsApp untuk membahas pembelian senjata api. Transaksi pertama terjadi di Hotel Patradissa, Bandung, pada akhir November 2024, di mana RBS menjual senjata api jenis M16 kepada Teguh dengan harga Rp30 juta. Transaksi kedua berlangsung di Hotel Griya Indah, Bandung, pada Desember 2024, di mana RBS menjual dua pucuk senjata api jenis SS1 kepada Teguh Wiyono seharga total Rp60 juta. Senjata tersebut disuplai oleh YR. Transaksi ketiga kembali dilakukan di Hotel Griya Indah pada Awal Januari 2025, di mana RBS menjual dua pucuk senjata api SS1, lima laras SS1, dan 280 butir amunisi kepada Teguh Wiyono seharga total Rp62 juta.
Seluruh senjata yang dijual oleh pelaku RBS itu didapati dari dua anggota TNI lainnya yakni YR dan SS. Pada Februari 2025, RBS kembali menjual satu pucuk senjata api jenis pistol FN seharga Rp22 juta. Senjata berasal dari SS. Saat ini, ketiga anggota TNI itu telah ditangkap oleh Kodam III/Siliwangi di Bandung, pada Jumat (14/3) kemarin.
Proses lebih lanjut terhadap ketiga oknum TNI tersebut berada dalam kewenangan Kodam III/Siliwangi. Puspom TNI juga telah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini. Dalam beberapa bulan terakhir, Puspom TNI juga telah menangani beberapa kasus serupa yang melibatkan oknum TNI dalam penjualan senjata ilegal.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menunjukkan adanya indikasi korupsi dan nepotisme di tubuh militer. Peneliti ICW Egi Primayogha menyebut bahwa ada 18 kasus korupsi di tubuh militer antara 2014 hingga 2025, yang melibatkan 15 orang berlatar belakang militer. Kerugian negara mencapai Rp24,76 triliun. Selain itu, ada nilai suap sebesar Rp89,35 miliar dalam kasus-kasus tersebut.
ICW juga menyampaikan kekecewaannya terhadap revisi UU TNI yang dianggap tidak partisipatif dan tertutup. Revisi ini dinilai tidak memberikan nilai tambah dalam upaya pemberantasan korupsi. “Revisi UU TNI yang dilakukan secara tertutup dan tidak partisipatif akan menimbulkan potensi kembalinya militer ke wilayah sipil tanpa menghilangkan impunitas yang melekat pada anggota militer,” kata Egi Primayogha.
Selain itu, peneliti ICW lainnya, Wana Alamsyah, mengungkap bahwa dari 15 pelaku korupsi militer, 10 di antaranya diproses hingga tahap persidangan. Namun, 5 anggota militer dihentikan penanganannya oleh Puspom TNI. Proses pemeriksaan tersebut dihentikan dengan dalih kurang alat bukti, terkait dengan pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101.

Kasus jual beli senpi ilegal oleh oknum TNI ini memicu reaksi publik dan media sosial. Banyak netizen menyampaikan kekecewaan mereka terhadap tindakan yang dilakukan oleh oknum TNI. Mereka menuntut agar pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus ini dengan tegas dan transparan.
Pernyataan resmi dari TNI dan Puspom TNI belum sepenuhnya dirilis, tetapi dari informasi yang diperoleh, Puspom TNI telah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini. Proses hukum terhadap ketiga oknum TNI tersebut akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dampak dari kasus ini sangat besar, baik terhadap kepercayaan publik terhadap institusi TNI maupun terhadap proses hukum yang berjalan. Publik menantikan hasil investigasi dan penyelesaian kasus ini dengan segera.
