Mabestv.Newsz.id, JAWA TIMUR — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur (MAKI Jatim) memastikan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan sebuah akun TikTok yang diduga menyebarkan narasi fitnah dan asumsi menyesatkan terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan dan perampokan yang menimpa H. Muslicoh, warga Desa Gading, Kecamatan Bululawang. Pelaporan akan dilakukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur dengan dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru, mengatakan narasi yang beredar di linimasa TikTok tersebut menyebut adanya dugaan paksaan dari penyidik Polsek Gondanglegi agar saksi kunci menyiapkan uang sebesar Rp200 juta. Menurut MAKI Jatim, tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta penyidikan dan berpotensi mencemarkan nama baik institusi kepolisian serta MAKI Jatim yang sejak awal mengawal perkara tersebut.
Kasus dugaan penganiayaan dan perampokan ini telah dilaporkan secara resmi oleh korban H. Muslicoh ke Polsek Gondanglegi sesuai lokasi tempat kejadian perkara dan kini telah masuk tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, Unit Reskrim Polsek Gondanglegi melakukan penggeledahan di rumah saksi kunci yang dipimpin langsung Kanit Reskrim. Namun, penggeledahan tersebut tidak menemukan barang bukti yang signifikan.
MAKI Jatim juga menyoroti sikap saksi kunci yang dinilai tidak kooperatif. Bahkan, terdapat dugaan penghilangan barang bukti, menyusul tidak ditemukannya telepon genggam saksi kunci yang sebelumnya diminta oleh penyidik.
Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, muncul unggahan TikTok yang mengklaim adanya permintaan uang Rp200 juta oleh penyidik. Heru menegaskan, angka tersebut bukan berasal dari permintaan aparat penegak hukum, melainkan merupakan nilai kerugian perhiasan emas milik korban yang diminta untuk diganti oleh saksi kunci dalam konteks upaya mediasi.
“Polsek Gondanglegi hanya bertindak sebagai fasilitator mediasi, bukan pihak yang menentukan atau memaksa. Bahkan mediasi tersebut tidak terlaksana karena keluarga saksi kunci tidak hadir,” ujar Heru. Ia menambahkan, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan KUHAP baru 2026 dan tidak terpengaruh oleh narasi di media sosial.
Atas beredarnya konten TikTok tersebut, MAKI Jatim menilai telah terjadi pembentukan opini publik yang berpotensi menyesatkan dan mengganggu jalannya penegakan hukum. Oleh karena itu, MAKI Jatim akan melaporkan akun TikTok yang bersangkutan ke Polda Jawa Timur agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, korban H. Muslicoh dan saksi kunci yang berada dalam satu kendaraan dilaporkan mengalami penganiayaan dan perampokan oleh oknum bercadar. Saat ini, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan kepolisian memastikan proses hukum terus berjalan hingga mengarah pada penetapan tersangka.
MAKI Jatim menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara objektif dan profesional, serta mengingatkan bahwa penyebaran informasi di media sosial yang tidak berbasis fakta dapat berimplikasi hukum.(Imam/edy)