Mabestv.newsz.id |LAMPUNG TIMUR – Dugaan praktik perdagangan orang dengan modus penempatan pekerja migran kembali mencuat di Lampung. Seorang perempuan asal Kabupaten Lampung Timur berinisial P (45) melaporkan dugaan tersebut ke Polda Lampung setelah mengaku bekerja di Malaysia tanpa menerima gaji sebagaimana yang dijanjikan, Selasa 17/02/2026.
Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/132/II/2026/SPKT/Polda Lampung, tertanggal 16 Februari 2026.
Korban melaporkan seorang terduga pelaku berinisial TW bersama pihak lain (dkk) warga lampung Timur, yang diduga terlibat dalam proses perekrutan dan pemberangkatan korban ke luar negeri.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa bermula saat korban ditawari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia dengan iming-iming gaji sebesar Rp7,9 juta per bulan.
Korban kemudian bersedia berangkat setelah diyakinkan akan mendapatkan pekerjaan yang layak. Namun dalam prosesnya, korban diduga diberangkatkan tanpa kejelasan kontrak kerja serta tidak melalui prosedur resmi penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Sekitar Februari 2025, korban diberangkatkan ke Malaysia. Setibanya di negara tujuan, korban langsung bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Namun selama bekerja hingga sekitar Juli 2025, korban mengaku tidak menerima gaji sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.
Setiap kali menanyakan haknya, korban hanya mendapatkan jawaban bahwa pembayaran akan dibicarakan dengan majikan.
Situasi tersebut membuat korban bekerja tanpa kepastian, tanpa perlindungan yang jelas, serta dalam kondisi yang dinilai tidak sesuai dengan perjanjian awal.
“Yang dijanjikan tidak sesuai. Saya bekerja, tapi tidak menerima gaji,” ujar korban.
Akibat kejadian tersebut, korban diduga mengalami kerugian materiil berupa upah yang tidak dibayarkan selama kurang lebih lima bulan kerja,dengan nilai gaji yang dijanjikan sebesar Rp7,9 juta per bulan, total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp39,5 juta.
Selain itu, korban juga mengaku mengalami tekanan psikologis selama bekerja di luar negeri tanpa kepastian hak dan perlindungan.
Korban kemudian kembali ke Indonesia dan memilih melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
“Saya hanya ingin keadilan dan kejadian ini tidak terulang pada orang lain,” kata korban.
Perbuatan yang dilaporkan berpotensi mengarah pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, khususnya Pasal 2 ayat (1), terkait dugaan perekrutan, pengiriman, atau penempatan seseorang dengan cara penipuan atau penyalahgunaan kondisi rentan untuk tujuan eksploitasi.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta, apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Selain itu, peristiwa ini juga berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya terkait penempatan pekerja migran yang tidak sesuai prosedur.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman oleh pihak kepolisian.
Dalam proses pelaporan, korban didampingi oleh Lembaga Perlindungan Konsumen LPK YKBA. Pihak pendamping menilai peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai kasus biasa.
Dari laporan yang kami dampingi, terlihat ada rangkaian proses mulai dari perekrutan, pemberangkatan hingga korban bekerja tanpa menerima haknya. Hal ini patut diduga mengarah pada praktik perdagangan orang,” tegas perwakilan LPK YKBA, Ahmad Efendi beserta jajaran.
LPK YKBA juga mendorong aparat penegak hukum untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami berharap kasus ini diusut secara menyeluruh, termasuk apabila ada jaringan atau pihak lain yang terlibat, agar tidak ada lagi korban dengan modus serupa,” lanjutnya.
Terlapor Belum Memberikan Keterangan
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
Sementara itu, penyidik Polda Lampung masih melakukan proses penyelidikan dan pendalaman atas laporan yang disampaikan korban.