Mabestv.Newsz.id, Blora Jawa Tengah – Sungguh na’as nasib yang dialami oleh (DAN) niat mengais rezeki malah berujung Tertipu oleh Pemilik Dapur SPPG KASIMAN 1 Fatoni nur Rachman sekaligus Pimpinan YAYASAN JAYA CAHAYA LESTARI.
Kasus ini bermula pada tanggal 04 Desember 2025 (DAN) mentransfer sejumlah uang senilai 50 juta rupiah di bank BNI cabang CEPU kota Blora ke nomor rekening 2333319912 atas nama Fatoni nur Rachman. Alih-alih uang 25 juta yang digunakan untuk menggadai mobil pickup milik Fatoni nur Rachman, akan tetapi sampai saat ini mobil tersebut tidak diberikan oleh Fatoni Nur Rachman kepada (DAN). Sedangkan 25 juta lagi untuk deposit menjadi suplayer bahan pangan, akan tetapi DAN tidak menjadi suplayer tetapi pekerja di SPPG Kasiman 1 dan kerugian yang dialami 50 juta rupiah.
Saat DAN menanyakan perihal mobil tersebut, Fatoni Nur Rachman selalu berkelit dan beralasan ada mobilnya, bisa diambil di Dapur SPPG KASIMAN 1. Saat itu juga DAN langsung bergegas menuju Dapur SPPG KASIMAN 1, ternyata mobil tersebut tidak ada. Alasan Fatoni dipakai ke Surabaya, malah terkejutnya DAN disuruh ambil mobil sewaan oleh Fatoni DAN melonak itu.
Atas kejadian tersebut, (DAN) beserta penasehat hukumnya sempat menemui Fatoni Nur Rachman untuk mediasi pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 terkait kendala yang dialami oleh DAN. Sempat menemukan titik temu, akan tetapi Fatoni tidak kooperatif atau ingkar atas pernyataan yang dia tandatangani dengan sadar.
Akhirnya, oleh sebab kejadian tersebut di atas, (DAN) beserta penasehat hukumnya melaporkan peristiwa tersebut di kepolisian Sektor CEPU Polres BLORA Polda JATENG dengan nomor STPLP/22/II/2026/SPKT/SEK CEPU/RES BLORA/POLDA JATENG.
Penasehat Hukum Korban, R. Ferinando S.H, mengatakan, “Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi jika terlapor Fatoni Nur Rachman segera menyelesaikan dengan mengembalikan uang klien kami. Karena uang yang dikuasai oleh Fatoni itu adalah uang hutang klien kami. Kasus yang dialami klien kami jelas sekali murni tindakan pidana, klien kami memberikan uang senilai 50 juta rupiah namun tidak dapat apa yang dijanjikan oleh terlapor Fatoni Nur Rachman.”
“Untuk itu, kami selaku kuasa hukum mohon atensi dan perhatian pimpinan POLRI, KAPOLDA JAWA TENGAH, KAPOLRES BLORA, serta KAPOLSEK CEPU untuk segera menyelesaikan dan melakukan tindakan tegas perkara ini, sehingga korban sebagai pihak yang dirugikan haknya bisa kembali serta kepercayaan publik terhadap institusi POLRI juga semakin baik kedepannya,” tambahnya.
Mari kita lihat saja perkembangan selanjutnya, saya percaya POLSEK CEPU POLRES BLORA POLDA JAWA TENGAH pasti bisa memberikan penanganan dan menyelesaikan perkara ini secara optimal.(Imam)