Mabestv.Newsz.id, SURABAYA, 27 JANUARI 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar pers release pengungkapan kasus peredaran narkotika golongan I jenis methamphetamine (Shabu) sebanyak 31,62 Gram pada hari Selasa (27/1/2026) pukul 14.00 WIB di Markas Komando (Mako) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jl. Kalianget No. 1 Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.
Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., Kanit 1 Satresnarkoba IPDA Dedi Sumarsono, S.H., M.H., serta Kasie Humas IPTU Suroto, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/I/2026/SPKT.Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tanggal 24 Januari 2026.
“Dalam operasi yang dilakukan pada hari Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tim kami berhasil menangkap tersangka utama yang berperan sebagai bandar, yaitu SR (58 tahun, warga Jl. Bogen Surabaya). Saat penangkapan, kami menemukan berbagai barang bukti yang menjadi bukti kuat atas perbuatannya,” ujar AKP Adik Agus Putrawan dalam kesempatan pers release tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka SR antara lain 17 buah plastik klip berisi Shabu dengan total berat bruto sekitar 31,62 Gram, satu buah timbangan digital merk HARNIC warna silver, uang hasil penjualan sebesar Rp500.000,-, satu buah skrop dari sedotan berwarna kuning, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan untuk menyimpan dan mendistribusikan barang haram tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa SR mendapatkan pasokan Shabu dari seorang tersangka lain yang saat ini masih dalam status Dalam Pencarian Orang (DPO) dengan inisial RA. Hal ini sudah merupakan kalinya ketiga SR menerima pasokan dari RA, dengan jumlah bertambah setiap kali – pertama pada awal Desember 2025 sebanyak 1 Gram, kedua pada pertengahan Desember 2025 sebanyak 3 Gram, dan yang terakhir sebanyak 30 Gram yang menyebabkan ia tertangkap.
“SR menjual Shabu dengan membaginya menjadi 20 poket plastik klip kecil dengan harga yang bervariasi. Ada yang beratnya sekitar 0,6 Gram dengan harga Rp100.000,- per buah, 0,8 Gram dengan harga Rp150.000,- per buah, dan 0,10 Gram dengan harga Rp200.000,- per buah. Setiap gram yang berhasil ia jual, ia mendapatkan keuntungan antara Rp300.000,- hingga Rp400.000,-,” jelas IPDA Dedi Sumarsono.
Menariknya, SR ternyata merupakan seorang residivis kasus narkotika yang pernah divonis selama 4 tahun pada tahun 2011 dan menjalani masa hukuman di Lapas Porong, Sidoarjo, sebelum dibebaskan pada tahun 2014. Ia menyimpan Shabu yang diperdagangkannya di dalam jok sepeda motornya dan langsung mengambilnya saat ada pembeli yang datang.
Selain menangkap SR, tim juga berhasil mengamankan tiga orang lain yang berperan sebagai pengguna dan pembeli Shabu dari SR, yaitu NR (25 tahun), BP (35 tahun), dan AF (20 tahun) – semuanya juga berdomisili di Jl. Bogen Surabaya. Ketiga tersangka ini membeli Shabu dengan cara patungan seharga Rp150.000,- dan telah mengkonsumsinya bersama pada hari Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di salah satu rumah di Jl. Bogen Surabaya. Hasil tes urine yang dilakukan oleh Dokter Kesehatan (Dokkes) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan bahwa ketiganya positif mengkonsumsi methamphetamine.
“Terhadap tersangka SR, kami akan mengajukan tuntutan berdasarkan beberapa pasal hukum, antara lain Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda tambahan, Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelas AKP Adik Agus.
Sementara itu, terhadap NR, BP, dan AF yang berperan sebagai pengguna dan terlibat dalam tindak pidana narkotika, akan dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, ketiga tersangka ini akan dirujuk ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya untuk mendapatkan penanganan dan rehabilitasi yang sesuai.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Penanganan kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini, kami akan terus menyelesaikan penyidikan dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengungkap jaringan peredaran serta pemasok utama agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga dengan kondusif,” pungkas AKP Adik Agus Putrawan.
Kegiatan pers release berjalan lancar dan kondusif, dengan harapan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya narkotika serta komitmen aparatur penegak hukum dalam memberantas permasalahan tersebut.(Imam)