
Mabestv.Newsz.id, SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil mengungkap praktik taruhan angka di wilayah Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (36), yang diduga terlibat dalam aktivitas taruhan tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, bertempat di sebuah gardu di Dusun Temor Lorong, Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa di wilayah Desa Kalimo’ok kerap terjadi aktivitas taruhan angka. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satreskrim Polresta Sumenep kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah gardu di Dusun Temor Lorong. Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang pria yang diduga sedang menjalankan aktivitas taruhan dengan cara menawarkan atau memberikan kesempatan kepada orang lain untuk mengikuti permainan tanpa izin.
Petugas selanjutnya mengamankan pria tersebut beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di Polresta Sumenep.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu buah buku merek SIDU berisi catatan angka taruhan, satu lembar kertas berisi catatan serupa, satu unit handphone Vivo Y21 warna Midnight Blue beserta kartu SIM, serta satu buah bolpoin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a subsidair Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolresta Sumenep melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep, Kompol Bambang Tri S., menjelaskan bahwa penyidik saat ini terus melakukan proses penyidikan, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka, melakukan penahanan, menyusun berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas taruhan yang melanggar hukum, baik secara langsung maupun melalui media elektronik. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Melalui upaya penegakan hukum ini, Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumenep.
(imam)





