
Mabestv.Newsz.id, Lamongan – Pelarian terduga pelaku tindak pidana penipuan berkedok arisan yang merugikan belasan korban hingga ratusan juta rupiah akhirnya berakhir.
Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil meringkus seorang perempuan berinisial HCA, warga Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, di tempat persembunyiannya di Kota Balerang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kasus dugaan penipuan tersebut bermula dari penawaran arisan melalui media sosial WhatsApp pada sekitar Mei 2026.
Terduga pelaku diduga menawarkan arisan dengan mengunggah sejumlah testimoni keberhasilan orang-orang yang telah mengikuti arisan yang dikelolanya.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia menjelaskan, arisan yang ditawarkan memiliki nominal pembelian bervarasi, mulai Rp 700.000 hingga Rp 3.500.000. Para peserta dijanjikan keuntungan berlipat sesuai jadwal atau tanggal pencairan.
Tertarik dengan penawaran tersebut, salah satu korban berinisial AZL, perempuan asal Kecamatan Sugio, kemudian membeli arisan dengan mentransfer sejumlah uang ke rekenning bank milik terduga pelaku.
“Namun, setelah melakukan pembayaran, korban tidak menerima pencairan uang arisan sebagaimana yang dijanjikan,” Jelas Ipda M. Hamzaid.
Korban yang merasa curiga kemudian mendatangi rumah terduga pelaku di Kecamatan Kembangbahu. Namun, HCA sudah tidak berada di rumah.
Dari hasil penelusuran, dugaan penipuan tersebut ternyata tidak hanya dialami satu orang. Tercatat sekitar 16 korban lainnya turut mengalami kerugian dengan total kerugian materiil seluruh korban mencapai Rp 132.033.000.
Merasa dirugikan, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan terduga pelaku di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Terduga pelaku penipuan arisan ditangkap di Kota Balerang, Batam oleh Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lamongan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” Pungkas Ipda M. Hamzaid.
Atas kejadian tersebut, Kasihumas Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi maupun arisan melalui media sosial.
(IMM/MLDN)





