
Mabestv.Newsz.id, SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep bersama sejumlah instansi terkait Pemerintah Kabupaten Sumenep melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) dengan meninjau langsung sejumlah lokasi penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah Kabupaten Sumenep, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.15 WIB hingga 11.30 WIB tersebut bertujuan untuk melakukan pemantauan terhadap aktivitas pertambangan sekaligus mengevaluasi potensi dampak lingkungan akibat kegiatan penambangan MBLB.
Peninjauan lapangan dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Sumenep, Kompol Bambang Tri Sutrisno, bersama personel Satreskrim, Satintelkam, Satpol PP, serta perwakilan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Sumenep, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Adapun lokasi yang menjadi sasaran peninjauan meliputi area pertambangan di Desa Kasengan, Kecamatan Manding, tepatnya di sebelah timur Waterpark milik H. Imam, serta lokasi pertambangan di Desa Batuan, Kecamatan Batuan, milik Matlawi.
Dari hasil pengecekan di lokasi pertama, yakni area pertambangan milik H. Imam, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan maupun orang yang sedang melakukan kegiatan di lokasi tersebut.
Sementara itu, di lokasi kedua milik Matlawi di Desa Batuan, petugas juga tidak menemukan aktivitas penambangan. Namun, terdapat sejumlah warga sekitar yang berkumpul di lokasi. Petugas kemudian memberikan imbauan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas penambangan sebelum memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, warga juga menandatangani berita acara yang disiapkan oleh Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Sumenep sebagai bagian dari kegiatan monitoring dan evaluasi.
Selain melakukan pengecekan, tim gabungan juga memasang banner berisi larangan melakukan aktivitas pertambangan ilegal serta memberikan edukasi dan penekanan kepada masyarakat agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kegiatan pertambangan.
Kasatreskrim Polresta Sumenep, Kompol Bambang Tri Sutrisno, menegaskan bahwa kegiatan peninjauan tersebut bukan merupakan tindakan penutupan maupun penyegelan lokasi pertambangan, melainkan sebagai bentuk pengawasan dan upaya pencegahan terhadap aktivitas pertambangan yang belum dilengkapi perizinan.
Pihaknya mengimbau kepada para pelaku usaha maupun masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan MBLB agar terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum melaksanakan aktivitas pertambangan.
Melalui kegiatan sinergis bersama instansi terkait ini, diharapkan pengelolaan pertambangan MBLB di Kabupaten Sumenep dapat berjalan sesuai ketentuan hukum, memperhatikan kelestarian lingkungan, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Selama pelaksanaan kegiatan peninjauan lapangan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar.(Imam)
HUMAS POLRESTA SUMENEP





