
Mabestv.Newsz.id, JAKARTA — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat kepolisian. Berdasarkan keterangan konferensi pers Mabes Polri, penyadapan diduga dilakukan terhadap pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat sipil, dan pengusaha pada periode 2025–2026, disertai dugaan penghapusan jejak elektronik.
Jika terbukti, penggunaan sarana penyadapan tanpa dasar hukum dan tujuan yang sah merupakan pelanggaran hak asasi manusia serta penyalahgunaan kewenangan yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan kelembagaan. YLBHI menegaskan bahwa penyadapan terhadap warga biasa, jurnalis, pembela HAM, dan kelompok rentan harus diusut dengan kesungguhan yang sama seperti terhadap Presiden atau pejabat negara — sebagai bentuk persamaan di hadapan hukum tanpa kecuali.
Penyadapan Ilegal Melanggar Konstitusi dan Membungkam Demokrasi
Pasal 28G ayat 1 dan Pasal 28E ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 telah menggariskan jaminan perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, rasa aman, serta kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkomunikasi. Selain itu, Pasal 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga secara khusus melindungi kerahasiaan komunikasi, termasuk komunikasi elektronik. Pasal 17 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, yang disahkan melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, melarang campur tangan terhadap privasi yang melawan hukum maupun sewenang-wenang.
Penyadapan terhadap jurnalis dan organisasi masyarakat sipil dapat membongkar identitas narasumber, informasi korban, strategi bantuan hukum, serta jaringan pembela HAM. Praktik demikian menimbulkan ketakutan untuk berbicara, melapor, berorganisasi, dan mengawasi pemerintah. Jika dilakukan untuk memantau kritik atau kegiatan politik yang sah, penyadapan menjadi instrumen pembungkaman.
YLBHI menegaskan, pelanggaran terhadap penyadapan tidak boleh dipersempit menjadi sekadar ketidakpatuhan prosedur internal, melainkan merupakan bentuk kejahatan dan perbuatan melawan hukum penguasa yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana.
Bongkar Seluruh Rantai Perintah
YLBHI mendesak pengusutan terhadap siapa yang menentukan sasaran, memberikan perintah, menyetujui operasi, menyediakan sarana dan anggaran, menjalankan penyadapan, menerima serta menggunakan hasilnya, hingga memerintahkan atau melakukan penghapusan jejak. Penetapan tersangka harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap keseluruhan operasi, bukan berhenti pada pelaksana lapangan.
Pengamanan bukti harus dilakukan segera — server, cadangan data, log akses, daftar sasaran, dokumen perintah, dan rekam distribusi hasil harus diamankan secara forensik dengan rantai penguasaan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Mengingat perkara ini menyangkut pejabat kepolisian dan sarana institusi, diperlukan pengawasan eksternal yang efektif untuk mencegah konflik kepentingan.
Segera Sahkan UU Penyadapan
Perkara ini memperlihatkan urgensi pembentukan Undang-Undang Penyadapan yang berlandaskan hak asasi manusia. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 telah menegaskan bahwa pengaturan tata cara penyadapan harus dilakukan melalui undang-undang. YLBHI meminta Presiden dan DPR RI segera merumuskan dan membahas RUU Penyadapan, yang harus menetapkan tujuan yang terbatas, dasar dan alasan individual yang dapat diuji, otorisasi independen, batas waktu, perlindungan komunikasi rahasia, pengawasan penggunaan hasil, serta hak korban atas pemulihan.
Reformasi Polri juga harus menyentuh struktur kekuasaan, akuntabilitas pimpinan, dan pengawasan eksternal yang independen. Pembatasan tersebut juga harus berlaku terhadap Kejaksaan beserta intelijennya, BIN, TNI/BAIS, dan seluruh penyelenggara fungsi intelijen di level pusat atau daerah. Dalih keamanan nasional tidak boleh digunakan untuk menghindari pengawasan hukum.
Desakan YLBHI:
1.Usut pidana secara menyeluruh dan bebas intervensi terhadap seluruh rantai perintah, pelaksanaan, penggunaan hasil, dan dugaan penghilangan bukti
2.Amankan serta audit forensik secara independen seluruh perangkat, server, log, dokumen, anggaran, dan distribusi hasil penyadapan
3.Lindungi saksi, pelapor, dan seluruh korban, termasuk kerahasiaan komunikasi mereka serta akses terhadap pengaduan dan pemulihan
4.Komnas HAM periksa dimensi pelanggaran HAM sesuai mandatnya
5.Percepat pembentukan UU Penyadapan melalui partisipasi publik yang bermakna
6.Lakukan reformasi struktural Polri dan pengawasan lintas lembaga intelijen
“Kekuasaan untuk mengawasi warga harus dibatasi dan dapat diuji. Negara wajib melindungi masyarakat dari penyadapan sewenang-wenang serta memulihkan hak mereka ketika aparat menyalahgunakan kekuasaan,” tegas YLBHI.
Jakarta, 3 November 2026
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)






