
Mabestv.Newsz.id, PONOROGO — Warga di wilayah Desa Sedah dan Sraten, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya dugaan praktik perjudian berupa judi dadu dan sabung ayam yang beroperasi secara terang-terangan di wilayah hukum Polsek Jenangan. Kegiatan yang diduga telah berlangsung selama hampir dua bulan ini terlihat berjalan bebas, seolah-olah dibiarkan tanpa ada penindakan dari pihak berwenang.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya menuturkan bahwa aktivitas tersebut berlangsung hampir setiap hari, dimulai sekitar pukul 10.00 pagi hingga keesokan paginya. Selain arena sabung ayam, juga terlihat aktivitas judi dadu kupyuk yang ramai dikunjungi warga.
“Mas yang mendirikan berinisial K dan A. Ada juga dari Dolopo, master ayam berinisial G yang ikut dalam panitia. Kabarnya walaupun meresahkan, tapi kita bisa apa mas,” ujar warga tersebut dengan nada pasrah.
Masyarakat berharap pihak Polres Ponorogo segera menindaklanjuti keluhan ini dan menertibkan aktivitas ilegal tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan setempat.
Dasar Hukum
Perjudian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan sebelumnya tercantum dalam Pasal 303 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang ikut serta dalam permainan judi, dapat dipidana penjara paling lama empat bulan lima belas hari atau denda. Bagi mereka yang menyelenggarakan atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian, ancaman pidana lebih berat berlaku. Sabung ayam yang disertai taruhan jelas masuk dalam kategori perjudian yang dilarang dan dipidana menurut undang-undang.
Dampak Perjudian di Lingkungan Masyarakat
Maraknya praktik perjudian di lingkungan masyarakat dapat menimbulkan berbagai dampak negatif yang merugikan, antara lain:
– Kerugian Ekonomi: Uang untuk kebutuhan keluarga terbuang dalam taruhan, memicu kesulitan ekonomi dan utang yang menumpuk.
– Meningkatkan Angka Kriminalitas: Perjudian kerap memicu tindak pidana lain seperti pencurian, penganiayaan, hingga perselisihan yang berujung kekerasan.
– Kerusakan Moral Generasi Muda: Lingkungan yang terbuka terhadap praktik judi memudahkan remaja terpapar kebiasaan buruk yang dapat merusak masa depan.
– Gangguan Ketertiban Umum: Kerumunan, kebisingan, dan potensi konflik antar peserta taruhan mengganggu kedamaian warga sekitar.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Ponorogo maupun Polsek Jenangan terkait dugaan tersebut. Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan dan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Tim/Bad86/Mam)





