
Mabestv.Newsz.id, SIDOARJO – Profesionalitas, integritas, dan kepastian hukum menjadi pilar utama yang tak bisa ditawar dalam memberikan pelayanan advokasi kepada masyarakat. Berangkat dari urgensi penegakan hukum yang berkeadilan, Kantor Hukum Merlisnawati, S.H., M.H. and Partners hadir dan berkantor di kawasan Ruko Sentral Jenggolo Blok 12B, Pucang, Sidoarjo, dengan memfokuskan taring pelayanannya pada penanganan persoalan aset serta penyelesaian sengketa.
Kantor hukum yang dikomandoi oleh Merlisnawati, S.H., M.H. — yang akrab disapa Merlina atau Lisna — ini memberikan atensi khusus terhadap karut-marut persoalan hukum yang berkaitan dengan aset, terutama yang bersumber dari aset hasil lelang maupun pengalihan hak tagih (cessie).
Dalam praktiknya, roda penanganan perkara aset tidak selalu harus bermuara di ruang persidangan. Sejumlah polemik terbukti dapat diurai dan diselesaikan melalui jalur mediasi serta musyawarah mufakat antar-pihak, tentunya dengan tetap berpijak pada keabsahan dokumen kepemilikan, landasan hukum yang kuat, serta keseimbangan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Selama ini, kantor hukum tersebut mencatatkan rekam jejak dalam menangani berbagai karut-marut aset lelang dan cessie, baik melalui mekanisme mediasi maupun tindakan tegas terukur berupa pengosongan aset. Pengalaman lapangan inilah yang menjadi modal utama dalam mengawal masyarakat yang membutuhkan payung hukum.
Mediasi Humanis hingga Ketegasan Prosedur Pengosongan Aset
Sengketa yang menyangkut aset lelang maupun pengalihan hak tagih menuntut tingkat ketelitian tinggi dalam membedah dokumen serta menguji kedudukan hukum (legal standing) para pihak. Gesekan kepentingan yang tajam di lapangan sering kali menuntut pendekatan komunikasi yang matang dan mediasi intensif sebelum langkah hukum lanjutan dieksekusi.
Di sisi lain, proses pengosongan aset tidak boleh dilakukan sembarangan; ia menuntut kepatuhan mutlak terhadap prosedur hukum yang berlaku. Eksekusi di lapangan wajib berlandaskan kewenangan hukum yang sah dengan tetap menjunjung tinggi etika dan menghormati hak-hak pihak terkait.
Melalui pendampingan hukum yang komprehensif, masyarakat dapat membuka mata terhadap opsi penyelesaian yang paling efektif, memahami kalkulasi risiko hukum, serta mengetahui secara persis tahapan-tahapan yang harus ditempuh sesuai karateristik perkara.
Mengedepankan Integritas dan Kepercayaan Publik
Bagi Kantor Hukum Merlisnawati, S.H., M.H. and Partners, kepercayaan publik tidak cukup dibangun sekadar lewat papan nama yang mentereng. Konsistensi dalam menjaga marwah profesi, perlindungan ketat atas kerahasiaan klien, serta kepatuhan mutlak pada kode etik advokat adalah harga mati.
Menanggapi eksistensi dan komitmen pelayanan hukum yang progresif ini, Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph, memberikan apresiasi serta pandangan tegasnya.
“Profesionalitas dan integritas adalah kunci utama dalam membongkar serta menyelesaikan benang kusut persoalan hukum, khususnya yang menyangkut hak-hak keperdataan dan aset masyarakat. Kami dari LPK-RI DPC Kabupaten Gresik sangat mengapresiasi langkah strategis Kantor Hukum Merlisnawati, S.H., M.H. and Partners yang konsisten mengedepankan kepastian hukum, keterbukaan, serta keberpihakan pada keadilan substantif. Sinergi antara penegak hukum dan lembaga pengontrol sosial sangat krusial agar masyarakat kecil tidak menjadi korban dari ketidakpahaman hukum,” tegas Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph.
Di tengah dinamika kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks terhadap keadilan, komunikasi yang transparan dan profesional menjadi jembatan kokoh antara advokat dan pencari keadilan.
Berlokasi strategis di Ruko Sentral Jenggolo Blok 12B, Pucang, Sidoarjo, Kantor Hukum Merlisnawati, S.H., M.H. and Partners siap menjadi mitra terpercaya dalam mengawal setiap jengkal hak hukum masyarakat secara terukur dan akuntabel berdasarkan perundang-undangan.
(IMM/MLDN)






