
Mabestv.Newsz.id, BANGKALAN – Forum Pemuda Bangkalan Jawa Timur (FPB) menyoroti pelaksanaan proyek revitalisasi di UPTD SDN Karpote 1, Desa Karpote, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan. Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan belum tersedianya papan informasi proyek serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dinilai perlu mendapat perhatian.
Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan pekerjaan, mulai dari sumber pendanaan, nilai anggaran, pihak pelaksana, hingga mekanisme pengawasan terhadap keselamatan pekerja di lokasi proyek.
Papan informasi proyek menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pekerjaan pembangunan, termasuk sumber dana, nilai anggaran, waktu pelaksanaan, dan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Keterbukaan informasi juga sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain keterbukaan informasi, aspek keselamatan kerja juga menjadi perhatian penting dalam pelaksanaan proyek konstruksi. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta ketentuan keselamatan konstruksi, termasuk Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, perlu menjadi acuan sesuai ruang lingkup dan ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), pengamanan area kerja yang belum memadai, atau potensi bahaya lainnya, kondisi tersebut perlu diverifikasi dan dievaluasi oleh pihak berwenang guna memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja.
FPB Jawa Timur berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan dan instansi terkait melakukan pengecekan langsung terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian administrasi, kualitas pekerjaan, keterbukaan informasi, serta penerapan standar keselamatan kerja.
Selain itu, pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan mengenai status pekerjaan, sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana kegiatan, spesifikasi teknis, jangka waktu pengerjaan, serta sistem pengawasan yang diterapkan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan dan dokumen kontrak, kekurangan volume pekerjaan, atau indikasi penyimpangan anggaran, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan.
Masyarakat juga memiliki ruang untuk menyampaikan pengaduan kepada instansi pengawas maupun aparat penegak hukum dengan menyertakan bukti pendukung yang dapat diverifikasi.
Sebagai bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang, Forum Pemuda Bangkalan Jawa Timur menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya meminta konfirmasi kepada kepala UPTD SDN Karpote 1 melalui pesan WhatsApp.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, menurut keterangan FPB Jawa Timur, pihaknya belum menerima tanggapan atas permintaan konfirmasi tersebut. ujaraya.,(29/10/3026)
Redaksi LapakBerita.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kepala sekolah, pelaksana proyek, Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.
Belum adanya tanggapan hingga berita ini diterbitkan tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan yang disampaikan. Seluruh informasi tetap perlu diverifikasi berdasarkan fakta dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Dugaan persoalan papan informasi dan penerapan K3 juga tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penilaian terhadap dugaan pelanggaran harus didasarkan pada bukti, ketentuan yang berlaku, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Transparansi, keselamatan kerja, dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik merupakan hal penting dalam pembangunan sarana pendidikan. Pengawasan yang objektif diharapkan dapat memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat optimal bagi dunia pendidikan di Kabupaten Bangkalan.
(IMM/MK)





