
Mabestv.Newsz.id, PAMEKASAN — Kepolisian Resor Pamekasan terus memproses penanganan perkara dugaan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman yang dilaporkan oleh saudari SW. Kasus ini teregister dalam Laporan Polisi tertanggal 6 Oktober 2026.
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, Iptda Yoni Evan, menerangkan bahwa perkara ini berfokus pada dugaan pelanggaran Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 449 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP. Peristiwa bermula pada hari Senin di bulan Oktober 2026 sekitar pukul 12.56 WIB di kediaman pelapor. Terlapor berinisial H bersama beberapa rekannya diduga mendatangi lokasi, mengacungkan celurit ke arah pelapor dan anaknya sembari melontarkan ancaman, sehingga korban merasa ketakutan dan anaknya menangis. Terlapor juga diduga merusak gudang milik pelapor.
Sejak 7 Oktober 2026, penyidik melakukan penyelidikan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Pemeriksaan saksi awal dilakukan pada 9 Oktober 2026 terhadap lima orang. Setelah gelar perkara pada 19 Oktober 2026, kasus resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sprindik, SP2HP, dan SPDP diterbitkan pada 21 Oktober 2026, sedangkan SPDP untuk terlapor dikirimkan pada 23 Oktober 2026. Barang bukti disita pada 22 Oktober 2026 dan dikirim ke Laboratorium Forensik pada 28 Oktober 2026. Empat saksi telah diperiksa pada 27 Oktober 2026. Panggilan kepada terlapor H dilayangkan untuk hari ini, 29 Oktober 2026, dengan rencana gelar perkara penetapan tersangka sebagai tahap selanjutnya.
(IMM/MLDN)





