
Mabestv.Newsz.id Sidoarjo — Advokat Rikha Permatasari selaku kuasa hukum mendesak Gubernur Jawa Timur segera menerima audiensi bersama pihaknya dan perwakilan masyarakat. Audiensi tersebut diperlukan untuk menyampaikan dokumen pengaduan, meminta pemeriksaan terpadu, serta memastikan perlindungan terhadap tanah negara dan fungsi sempadan sungai di Desa Tebel.
“Kami mendesak Gubernur Jawa Timur menerima audiensi agar persoalan ini diperiksa secara menyeluruh. Negara harus hadir untuk memastikan tanah negara tidak dikuasai, dialihkan, atau dikomersialkan secara sepihak oleh perusahaan mana pun, pejabat, maupun pihak lainnya tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Rikha.
Rikha menjelaskan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan status bidang tanah, batas sempadan sungai, instansi yang berwenang mengelola, serta dasar penguasaan dan perizinan setiap bangunan di lokasi yang dipersoalkan.
“Buka dokumen pertanahannya, cocokkan dengan peta dan kondisi lapangan, lalu periksa dasar pemanfaatannya. Jika ada pihak yang mengaku berhak, tunjukkan alas hak dan persetujuan yang dipersyaratkan. Penguasaan fisik maupun berdirinya bangunan tidak dengan sendirinya membuktikan penguasaan yang sah,” ujarnya.
Secara hukum, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 menempatkan negara sebagai pemegang kewenangan mengatur peruntukan dan penggunaan tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Apabila terbukti merupakan aset negara/daerah, maka diatur pula dalam Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 yang mewajibkan pengamanan administrasi, fisik, dan hukum terhadap aset milik pemerintah.
“Kalau hasil pemeriksaan membuktikan tanah itu aset pemerintah dan dikuasai tanpa hak, instansi pengelolanya wajib mengambil langkah pengamanan dan pemulihan sesuai prosedur. Jangan sampai kelalaian administrasi dan pembiaran di lapangan justru membuka jalan bagi hilangnya penguasaan atas aset publik,” katanya.
Kewenangan Gubernur dalam hal ini berkaitan dengan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota sesuai Pasal 91 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Rikha meminta Gubernur memfasilitasi pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Inspektorat, instansi pertanahan, pengelola aset, serta instansi pengelola sungai yang berwenang termasuk BBWS apabila lokasi berada dalam kewenangannya.
“Audiensi harus menghasilkan langkah yang terukur: verifikasi status tanah, pemeriksaan izin dan pemanfaatan ruang, pemeriksaan dugaan keterlibatan aparatur, serta penjelasan tertulis mengenai tindak lanjutnya. Bila terbukti terjadi pelanggaran, lakukan penindakan sesuai kewenangan. Bila ditemukan indikasi tindak pidana, teruskan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Rikha menutup dengan menegaskan bahwa perlindungan tanah negara harus berjalan bersama kepastian hukum.
“Tidak boleh ada perusahaan atau siapa pun yang mengambil alih tanah negara secara melawan hukum. Setiap klaim harus diuji, setiap dugaan harus diperiksa, dan setiap pelanggaran yang terbukti harus ditindak. Kami mendesak Gubernur menunjukkan ketegasan melalui pemeriksaan yang terbuka dan perlindungan nyata terhadap kepentingan publik,” pungkasnya.(Tim)






