
Mabestv.Newsz.id, JAKARTA, — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) menyampaikan surat kajian hukum dan pengaduan masyarakat kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK RI) serta mendatangi Kejaksaan Agung RI pada Selasa (27/10/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk menyoroti dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk dugaan ketidakwajaran aset seorang oknum anggota Polri dan persoalan saksi yang disebut mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.
Perwakilan LSM Trinusa, Maksum Alfarizi yang akrab disapa Mandor Baya, mengatakan pengaduan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.
Menurut Mandor Baya, pihaknya menilai perlu ada evaluasi terhadap penanganan sejumlah perkara yang dinilai berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Keberadaan kami merupakan bentuk kontrol sosial agar penegakan hukum di Indonesia berjalan secara profesional dan tidak tebang pilih. Keadilan jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Marwah hukum harus diselamatkan,” tegasnya.
Soroti Dugaan Ketidakwajaran Aset Ipda Yayat Sudrajat
Salah satu persoalan yang disoroti Trinusa adalah dugaan ketidakwajaran kepemilikan aset yang dikaitkan dengan Ipda Yayat Sudrajat. Berdasarkan informasi pemberitaan yang menjadi rujukan LSM tersebut, yang bersangkutan diduga menguasai belasan unit rumah mewah di sejumlah wilayah.
Trinusa menilai informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penelusuran sumber perolehan aset secara menyeluruh, termasuk kesesuaiannya dengan penghasilan resmi yang bersangkutan.
Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara penghasilan dan kekayaan, menurut Trinusa, aparat berwenang perlu mendalami asal-usul aset serta kemungkinan adanya tindak pidana, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dasar itu, Trinusa mendesak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mempertimbangkan langkah pengawasan, supervisi, atau tindakan lain sesuai kewenangannya guna memastikan penanganan perkara berjalan objektif dan tuntas.
Meski demikian, dugaan ketidakwajaran aset tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sah. Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Pertanyakan Penanganan Saksi yang Disebut Mangkir dari Panggilan KPK
Selain persoalan aset, Trinusa juga menyoroti pemberitaan mengenai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang disebut tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terkait hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.
Trinusa mempertanyakan langkah yang diambil penyidik KPK dalam menyikapi ketidakhadiran saksi tersebut. Organisasi itu meminta agar penanganan perkara dilakukan secara konsisten dengan mengacu pada ketentuan hukum acara pidana serta mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia.
Menurut Trinusa, penanganan terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alasan serta prosedur hukum yang jelas.
Persoalan ini, menurut mereka, berkaitan dengan prinsip equality before the law atau persamaan setiap orang di hadapan hukum.
Namun, tindakan seperti perintah membawa saksi maupun pencegahan ke luar negeri memiliki persyaratan dan mekanisme hukum tersendiri. Karena itu, perlu ada penjelasan resmi mengenai status pemanggilan, alasan ketidakhadiran, serta langkah yang telah atau akan ditempuh oleh penyidik.
Sampaikan Tiga Tuntutan kepada Lembaga Berwenang
Melalui surat bernomor 108/KAJIAN-HUKUM/LSM-TRINUSA/X/2026, Trinusa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada instansi terkait.
Pertama, kepada Kejaksaan Agung RI melalui Jampidsus, Trinusa meminta agar penanganan perkara Ipda Yayat Sudrajat dievaluasi dan, apabila sesuai kewenangan serta ketentuan hukum, dilakukan supervisi atau langkah penanganan yang diperlukan untuk mendalami dugaan ketidakwajaran aset hingga kemungkinan TPPU.
Kedua, kepada Dewan Pengawas KPK RI, Trinusa meminta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik atau ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani persoalan saksi yang disebut mangkir dari panggilan pemeriksaan. Trinusa juga meminta agar aspek prosedural terkait kemungkinan tindakan membawa saksi maupun pencegahan ke luar negeri ditelaah berdasarkan aturan yang berlaku.
Ketiga, kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Trinusa meminta pengawasan dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing guna memastikan penanganan perkara internal Polri berlangsung transparan dan akuntabel.
Mandor Baya Tegaskan Akan Terus Mengawal
Mandor Baya menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan sekadar bentuk kritik terhadap institusi, melainkan upaya mendorong keterbukaan dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Trinusa menyatakan akan terus mengawal perkembangan pengaduan melalui jalur konstitusional serta meminta lembaga terkait memberikan tindak lanjut yang jelas terhadap materi laporan yang disampaikan.
Bagi Trinusa, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum harus dijaga melalui penanganan perkara yang objektif, kepastian prosedur, dan keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, materi pengaduan dan tuntutan tersebut merupakan sikap serta penilaian LSM Trinusa. Kebenaran dugaan yang disampaikan, status penanganan perkara, dan ada atau tidaknya pelanggaran oleh pihak-pihak yang disebut masih perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait.
Trinusa berharap seluruh laporan ditindaklanjuti secara profesional agar prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar diwujudkan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terjaga.(Mam/Hsn)






