
MabesTV.Newsz.id, Palembang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan di Kota Palembang pada Tahun Anggaran 2015.
Penanganan perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan lampu jalan di sejumlah lokasi, yakni enam lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, delapan lokasi, dan empat lokasi, pada Dinas Perhubungan Kota Palembang melalui APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2015.
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor PRINT-3/L.6.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026.
Berdasarkan keterangan dalam materi yang diterima redaksi, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing memiliki peran sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak penyedia, yakni direktur PT Amanda 3 Mandiri.
Dalam pemeriksaan lapangan yang melibatkan ahli elektronika, ditemukan dugaan sejumlah pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh pihak penyedia. Pekerjaan tersebut meliputi pemasangan box panel, lampu dengan tiang, serta lampu tanpa tiang.
Akibat dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan tersebut, kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp3 miliar. Namun, angka nominal kerugian negara secara tepat masih perlu dikonfirmasi berdasarkan dokumen perhitungan resmi dari Kantor Akuntan Publik Debit Putra Arda.
Dijerat dengan Ketentuan Tindak Pidana Korupsi
Dalam materi perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, dakwaan subsider yang tercantum dalam materi tersebut merujuk pada Pasal 20 huruf j Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penerapan pasal-pasal tersebut perlu dipastikan kembali berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Negeri Palembang dan dokumen penetapan tersangka.
Hingga proses hukum berjalan, para tersangka tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi (HBL)





