
Mabestv.Newsz.id, MEDAN — Penanganan perkara dugaan pemalsuan akta jual beli (AJB) yang berkaitan dengan enam sertifikat tanah di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan. Setelah seorang notaris dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka, perhatian kini tertuju pada sosok berinisial R yang menurut keterangan pelapor diduga memiliki keterkaitan dengan pembuatan AJB yang dipersoalkan.
Perkara yang dilaporkan dr. Ferdinand Pohan ini telah berjalan hampir lima tahun sejak laporan polisi dibuat pada 6 Oktober 2021. Namun, Ferdinand masih memperjuangkan kepastian hukum dan meminta agar penyidik mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri peran setiap pihak yang diduga terlibat.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1915/X/2021 di Polres Labuhanbatu. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, penggunaan surat palsu, serta penggelapan dokumen berharga yang berhubungan dengan enam sertifikat hak milik atas tanah.
Menurut keterangan Ferdinand, salah satu persoalan utama yang perlu diungkap adalah proses pembuatan AJB yang dipersoalkan keabsahannya. Ia menduga terdapat keterlibatan sosok berinisial R dalam proses tersebut, termasuk dugaan adanya perintah kepada notaris yang kini disebut telah berstatus tersangka.
Dugaan tersebut perlu diuji melalui penyidikan, pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti lain yang sah. Karena itu, penetapan notaris sebagai tersangka menjadi salah satu perkembangan yang perlu dijelaskan lebih lanjut, terutama mengenai konstruksi perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Hasil Pemeriksaan Dokumen Perlu Ditindaklanjuti
Ferdinand juga menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Sumatera Utara menyatakan tanda tangan sejumlah ahli waris pada dokumen warkah dan AJB yang diperiksa bersifat nonidentik.
Selain itu, ia mempersoalkan AJB yang disebut dibuat setelah Frits Hartoni Pohan meninggal dunia pada 3 April 2021. Persoalan ini, menurutnya, perlu diperiksa secara cermat untuk memastikan proses pembuatan dokumen, keabsahannya, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Ferdinand turut mempertanyakan tindak lanjut terhadap enam sertifikat tanah asli yang menurut keterangannya masih dikuasai pihak terlapor. Ia menyebut Pengadilan Negeri Medan telah menerbitkan penetapan izin penggeledahan Nomor 501/PEN.GLD/2022/PN.Mdn dan izin penyitaan Nomor 1804/PEN.SIT/2022/PN.Mdn pada 2022.
Bagi Ferdinand, perkara ini tidak cukup hanya dilihat dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia berharap penyidik juga menjelaskan perkembangan penanganan terhadap pihak lain yang diduga mempunyai kaitan dengan pembuatan dan penggunaan dokumen yang dipersoalkan.
Ferdinand Mengadu ke Menko Polkam
Karena belum memperoleh kepastian hukum sebagaimana yang diharapkan, Ferdinand menyampaikan pengaduan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI melalui surat tertanggal 24 September 2026.
Dalam pengaduannya, ia meminta perhatian dan evaluasi terhadap penanganan perkara di Polda Sumatera Utara. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Bareskrim Polri, Divisi Propam Polri, Kapolda Sumatera Utara, serta sejumlah pejabat kepolisian terkait.
Ferdinand berharap pengaduan tersebut dapat mendorong penanganan perkara yang transparan, profesional, dan menyeluruh. Ia juga menginginkan kejelasan mengenai status enam sertifikat tanah serta perkembangan penyidikan terhadap seluruh pihak yang diduga terkait.
Kini, pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi adalah bagaimana perkembangan perkara setelah penetapan notaris sebagai tersangka, apakah dugaan keterlibatan sosok berinisial R telah didalami penyidik, dan langkah hukum apa yang telah dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
Publik berhak memperoleh penjelasan yang proporsional mengenai perkembangan perkara, sementara penentuan tanggung jawab pidana setiap pihak tetap harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi penyidik mengenai dugaan peran sosok berinisial R dan perkembangan terakhir perkara belum tersedia dalam bahan pemberitaan ini. Konfirmasi kepada Polda Sumatera Utara, notaris yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka, serta pihak berinisial R diperlukan untuk memastikan keberimbangan informasi dan memenuhi hak jawab.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Namun, setelah perkara berjalan hampir lima tahun, penjelasan mengenai perkembangan penyidikan dan penelusuran peran seluruh pihak yang terkait menjadi penting agar pencarian keadilan tidak berhenti pada sebagian rangkaian peristiwa saja.
Iam






