
Mabestv.Newsz.id, Bangkalan – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, Satlantas Polres Bangkalan akan melaksanakan operasi kepolisian terpusat dengan sandi Operasi Patuh Semeru 2026.
Operasi tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2026 selama 14 hari di seluruh wilayah Kabupaten Bangkalan.
Kapolsek Bangkalan AKBP Wibowo S.I.K, M.H, bersama Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP Febry Hermawan, S.T.K, S.I.K, M.H, M.I.K, mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.
Mengusung slogan “Patuh Sekarang, Aman Selama!” dan “Tertib Itu Keren!”, operasi ini bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas yang Tertib, aman, dan berkeselamatan.
“Polisi bersama masyarakat mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan. Mari patuhi peraturan dan hindari pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tulis himbauan dalam poster resmi Satlantas Polres Bangkalan.
Berikut 8 Sasaran Operasi Patuh Semeru 2026:
1. Menggunakan Hp saat berkendara. Fokus utama karena mengganggu konsentrasi dan menjadi pemicu kecelakaan.
2. Mengemudi dalam pengaruh alkohol. Sangat membahaya dan menghilangkan kendali saat berkendara
3. Melawan arus lalu lintas. Sering menjadi penyebab kecelakaan fatal
4. Melebihi batas kecepatan. Membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain
5. Pengendara di bawah umur. Belum memiliki SIM dan belum layak berkendara
6. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm. Helm SNI wajib, sebagai pelindung nyawa
7. Berboncengan lebih dari satu orang (bonceng tiga). Melebihi kapasitas dan mengganggu keseimbangan kendaraan
8. Tidak mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Termasuk tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat.
Satlantas Polres Bangkalan menegaskan, Penindakan akan dilakukan secara humanis dengan mengedepankan edukasi, teguran, dan penindakan melalui ETLE (Tilang Elektronik).
Masyarakat diimbau untuk segera Melebihi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, serta memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan.
(IMM/MLDN)





