
Mabestv.Newsz.id, SURABAYA — Suasana yang seharusnya menyenangkan berubah menjadi mencekam di Jalan Kenjeran, tepatnya di depan Gang Lebak Jaya 2, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Saat ajang balapan sepeda onthel berlangsung pada Sabtu, 24 Oktober 2026 sekira pukul 00.30 WIB, terjadi aksi pembacokan menggunakan senjata tajam yang menimpa seorang anak di bawah umur.
Korban berinisial MAS (17), warga Lebak Indah Utara, Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Akibat sabetan clurit, MAS mengalami luka di lengan tangan kirinya.
MAS yang hidup tanpa kedua orang tuanya, ayahnya telah meninggal dan ibunya tidak diketahui keberadaannya kini tinggal bersama tantenya. Atas kejadian tersebut, ia dibantu dan didampingi oleh Advokat Dodik Firmansyah untuk melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Surabaya. Laporan resmi diterima pada Minggu, 25 Oktober 2026 pukul 16.04 WIB dengan Nomor: LP/B/2133/X/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
“Korban ini yatim, ayahnya sudah meninggal dan ibunya entah ke mana. MAS tinggal bersama tantenya. Melihat kondisinya, kami berharap Polrestabes Surabaya memproses hukum terduga pelaku dengan seberat-beratnya,” ujar Dodik Firmansyah usai mendampingi MAS di SPKT.
Dari hasil informasi yang dihimpun, terduga pelaku berinisial Kevin, warga Kapas Lor Surabaya, yang saat kejadian dibonceng oleh Rafli, warga Kapas Madya Surabaya. Keduanya kini tercatat sebagai terlapor. Identitas keduanya terungkap berkat rekaman video yang direkam oleh teman korban dan viral di media sosial, yang memperlihatkan jelas aksi pembacokan tersebut.
Dodik menjelaskan kronologi kejadian: saat itu MAS dan teman-temannya baru saja selesai ngopi di Warkop STK, lalu berhenti untuk menonton balapan sepeda onthel. Sekira lima menit kemudian, datang dua orang menaiki sepeda motor Honda Vario berwarna hitam. Orang yang duduk di belakang langsung mengeluarkan clurit dan menyabetkan ke arah MAS dan teman-temannya. Teman-temannya sempat melarikan diri, namun MAS terkena sabetan di lengan kirinya.
“MAS dan terduga pelaku sama sekali tidak saling kenal. Tidak ada dendam maupun masalah sebelumnya. Mereka hanya penonton yang tidak berbuat apa-apa,” tegas Dodik.
Terhadap peristiwa ini, pasal yang diterapkan antara lain Pasal 262 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.
Saat ini proses hukum sedang berjalan. Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap dan menindak tegas pelaku agar keadilan bagi korban dapat terpenuhi.
(Bad86/Mam)





