
Mabestv.Newsz.id, SIDOARJO — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial F.D. alias D.W. WNA tersebut diduga menjalankan usaha restoran di Jalan Imam Bonjol Nomor 8, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo tanpa izin yang sesuai.
Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat pada 21 Oktober 2026. Pada hari yang sama, petugas memeriksa F.D., yang disebut tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian dan bersikap tidak kooperatif.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, Agus Winarto, melalui keterangan resmi pada Sabtu (24/10/2026) mengatakan petugas kemudian mengamankan WNA tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama sejumlah pegawai restoran di Kantor Imigrasi Juanda.
“Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama sejumlah pegawai restoran di Kantor Imigrasi Juanda,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan data keimigrasian, F.D. tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan indeks investasi, yang menggunakan penjamin PT A.J.G. beralamat di kawasan Jembatan Merah Plaza (JMP), Surabaya.
Indikasi Dokumen dan Identitas Palsu Ditemukan
Dalam pemeriksaan, petugas mendalami dokumen pengajuan ITAS Investor, identitas penjamin, alamat perusahaan, serta rekening bank yang tercantum dalam berkas permohonan.
Dari hasil investigasi di lokasi usaha PT A.J.G., ditemukan sejumlah indikasi dugaan pelanggaran keimigrasian. Salah satunya alamat perusahaan yang tercantum yaitu JMP 1 Lantai 2 Blok B Nomor A55, Surabaya, yang setelah divalidasi kepada pengelola JMP ternyata merupakan alamat fiktif. F.D. juga menerangkan bahwa PT A.J.G. tidak pernah menggunakan alamat tersebut sebagai alamat usaha.
Selain itu, surat permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi ITAS beserta fotokopi KTP penjamin berinisial EL diduga palsu berdasarkan pengecekan sistem kependudukan. F.D. mengaku tidak mengenal orang yang identitasnya dijadikan penjamin. Pengecekan juga menunjukkan rekening BRI atas nama PT A.J.G. yang tercantum dalam berkas permohonan tidak dikenal.
Dugaan Pengelolaan Restoran dan Pelecehan Seksual
Pemeriksaan saksi mengungkap dugaan bahwa F.D. yang juga menggunakan nama lain D.W., terlibat persiapan dan pengelolaan restoran di Kecamatan Taman, Sidoarjo, termasuk merekrut pegawai dan memberikan instruksi pekerjaan di luar tugas utama izin tinggalnya.
Dalam pemeriksaan tersebut juga muncul informasi dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu pegawai oleh F.D. Terkait hal ini, Kantor Imigrasi Juanda telah berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dugaan tersebut masih dalam tahap verifikasi pihak berwenang dan belum terbukti secara hukum.
Penegakan Hukum dan Koordinasi Antar‑Instansi
Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, F.D. diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu dengan sengaja memberikan surat atau data palsu untuk memperoleh izin tinggal. Saat ini F.D. telah dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Juanda.
Imigrasi Juanda juga berkoordinasi dengan DPMPTSP/BKPM Provinsi Jawa Timur untuk memverifikasi kesesuaian permodalan PT A.J.G. Penanganan perkara terus dipantau dengan koordinasi antar‑instansi sesuai kewenangan masing‑masing, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk penegakan aturan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
(IMM)





