
Mabestv.Newsz.id, Gresik – Seorang pria berinisial SA (42), harus mendekam di tahan usai tertangkap mencuri perhiasan di rumah Tetangganya, di Desa Kalirejo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.
Ia disebut mencuri uang tunai dan perhiasan emas yang totalnya sekitar Rp 40.000.000.
Peristiwa itu menimpa rumah nenek berinisial MS (72) saat keluar rumah untuk berobat ke Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, pekan lalu.
Pelaku nekat ke dalam rumah korban dan menggasak barang berharga yang disimpan di dalam laci yang berada di kamar.
“Sebelum berangkat berobat, korban menyimpan perhiasan di dalam laci dan tidak dikunci. Pelaku diduga sudah merencanakan pencurian sejak jauh hari,” kata Kapolsek Dukun AKP Suhari, Kamis 22 Oktober 2026.
Dirinya merinci, Pelaku mencuri uang tunai sebesar Rp 4.000.000 yang tersimpan di dalam dompet, serta dua gelang dan sebuah kalung emas milik korban.
Korban pun langsung menyadari barang berharganya hilang ketika pulang ke rumah.
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Dukun bersama Tim Resmob Utara melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi.
Sejumlah barang bukti juga turut diamankan.
Hasilnya, Polisi Berhasil mengamankan Syaiful Arif di Desa Kalirejo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.
Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna putih yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Hasilnya, seluruh dugaan mengarah pada Syaiful Arif yang merupakan tetangga korban.
Saat ini, pria tersebut telah diamankan di Mapolsek Dukun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut. Saat ini, pelaku menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
(IMM/MLDN)







