
Mabestv.Newsz.id, KEDIRI — Informasi yang beredar terkait dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Kamis (22/10/2026) membutuhkan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Penting untuk memastikan apakah kegiatan tersebut sebatas hobi adu ayam atau mengandung unsur perjudian yang melanggar hukum.
Persoalan ini tidak boleh berhenti pada kabar yang beredar di masyarakat. Apabila ditemukan indikasi taruhan uang atau barang berharga, aparat penegak hukum perlu mengusut pihak yang menyelenggarakan, menyediakan tempat, maupun mereka yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Namun, segala dugaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Polsek Kunjang dan Polres Kediri diharapkan segera melakukan pengecekan menyeluruh, mencakup lokasi, waktu kegiatan, serta ada atau tidaknya unsur taruhan. Langkah ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak muncul kesimpulan sepihak sebelum fakta lapangan terungkap.
Secara hukum, perjudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Apabila ditemukan unsur perjudian, penyelenggara dapat dijerat Pasal 426 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, peserta yang ikut bertaruh dapat dikenai Pasal 427 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.
Pemeriksaan di lokasi menjadi langkah krusial untuk membedakan kegiatan adu ayam biasa dari aktivitas perjudian. Aparat perlu menelusuri adanya taruhan, transaksi uang, serta peran masing-masing pihak tanpa mendasarkan penanganan semata-mata pada informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat juga diharapkan menyampaikan informasi maupun bukti pendukung kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan perjudian, dengan tetap memperhatikan keselamatan pelapor dan asas praduga tak bersalah.
Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang terverifikasi mengenai kondisi lokasi di Kunjang maupun hasil pemeriksaan kepolisian. Oleh sebab itu, konfirmasi dari Polsek Kunjang dan Polres Kediri sangat diharapkan.
Publik kini membutuhkan kejelasan berdasarkan fakta, bukan sekadar dugaan yang berkembang. Mabestv.Newsz.id membuka ruang klarifikasi bagi kepolisian maupun pihak terkait demi pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.(Tim/I’m)





