Mabestv.Newsz.id, SAMPANG — Sikap abai dan terkesan menantang kepatuhan aturan ditunjukkan oleh pengelola Kelompok Belajar (KB) Miftahul Jannah di Dusun Taman, Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang. Meski telah resmi dijatuhi Surat Teguran bernomor 01/SP.PC/HIMPAUDI.PANGARENGAN/X/2026 oleh Pengurus Cabang HIMPAUDI Kecamatan Pangarengan sejak 15 Oktober 2026, aktivitas di lembaga pendidikan tersebut terpantau tetap berjalan normal seolah tak tersentuh.
Kondisi ini memicu kritik pedas dari warga sekitar yang menilai HIMPAUDI “kecolongan” dan ompong dalam menegakkan aturan. Surat teguran yang memuat instruksi tegas untuk menertibkan dugaan alih fungsi gedung—mulai dari indikasi kegiatan usaha komersial/toko, tempat tinggal, hingga penggunaan pengeras suara musala yang mengganggu—sama sekali tidak diindahkan oleh pihak pengelola.
Ketidaktegasan penanganan ini membuat keresahan warga Dusun Taman kian membuncah. Publik kini mempertanyakan sejauh mana taji dan wewenang HIMPAUDI serta Dinas Pendidikan Sampang dalam mengawasi kelayakan serta legalitas operasional sarana PAUD di daerah tersebut.
Salah seorang tokoh masyarakat setempat, H. Dohri, melontarkan nada kekecewaan mendalam atas pembiaran yang terjadi di wilayahnya.
“Surat teguran sudah turun, tetapi praktek di lapangan nihil penertiban. Kalau surat resmi organisasi saja diabaikan dan HIMPAUDI terkesan kecolongan begini, lalu ke mana lagi masyarakat harus mengadu? Lembaga pendidikan harusnya memberi contoh taat hukum, bukan malah seenaknya mengalihfungsikan fasilitas publik,” tegas H. Dohri.
Langkah teguran yang ditandatangani oleh Ketua PC HIMPAUDI Pangarengan Tammamatun, S.Pd., Sekretaris Maimina, S.Pd., serta Pembina Abd Hakim, M.Pd., sebelumnya dirancang untuk mengembalikan fungsi murni gedung sebagai tempat pembelajaran dan pengasuhan anak usia dini. Namun, lemahnya tindak lanjut di lapangan justru memperlihatkan celah pengawasan yang memprihatinkan.
Pembiaran atas alih fungsi gedung PAUD ini dikhawatirkan memicu preseden buruk bagi tata kelola lembaga pendidikan anak di Kabupaten Sampang. Hubungan harmonis antara pengelola lembaga dengan warga Dusun Taman pun kini berada di titik nadir akibat sikap tertutup dan tidak mau berbenah.
Masyarakat menuntut adanya tindakan nyata dari dinas terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memberikan sanksi tegas jika alih fungsi gedung terus dibiarkan. Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kepala Sekolah KB Miftahul Jannah belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan tetap beroperasinya gedung tanpa mengindahkan poin-poin penertiban dari HIMPAUDI.
IMM/MLDN
