Mabestv.Newsz.id, Malang – Anggota DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarok sepakat berdamai dengan Hadi Wiyono alias Pak Dur setelah keduanya saling memaafkan dalam mediasi di Polres Malang, Rabu (21/10). Meski kesepakatan damai telah ditandatangani, Zulham menegaskan proses hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).
Mediasi yang berlangsung hampir empat jam sejak pukul 13.00 WIB itu menghasilkan kesepakatan tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak di hadapan penyidik Satreskrim Polres Malang.
Saat dihubungi, Zulham mengatakan keputusan memberikan maaf kepada Pak Dur diambil setelah mempertimbangkan penyesalan yang disampaikan, komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta aspek kemanusiaan.
“Intinya, saya pada keputusan akhirnya memberikan maaf. Pak Dur meminta maaf, begitu pula saya meminta maaf. Kami saling memberi maaf,” ujar Zulham, Kamis (22/10).
Zulham juga mengapresiasi langkah Pak Dur yang telah mencabut laporan terhadap dirinya di kepolisian. Menurutnya, perdamaian tersebut merupakan upaya maksimal untuk menyelesaikan persoalan di antara keduanya.
Namun, Zulham mengingatkan bahwa kesepakatan damai tidak otomatis menghentikan perkara pidana yang sedang diproses. Pasalnya, perkara yang disangkakan kepada Pak Dur disebutnya merupakan delik umum, bukan delik aduan.
“Pasal yang disangkakan ini bukan delik aduan. Jadi ini delik umum. Pada intinya, terkait tindak penganiayaan terhadap pejabat negara yang sedang menjalankan tugas,” jelasnya.
Zulham menegaskan persoalan tersebut bukan sekadar perselisihan pribadi, melainkan juga berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kedudukannya sebagai pejabat negara. Karena itu, kelanjutan perkara tetap diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagi kami, ikhtiar sudah maksimal. Saya sudah memaafkan dan dokumen formal mediasi juga sudah ada. Ini bisa menjadi pertimbangan yang meringankan,” katanya.
Ada dua pertimbangan utama yang mendasari keputusan Zulham untuk memaafkan Pak Dur. Pertama, adanya penyesalan serta komitmen untuk bersama-sama menjaga kondusivitas Kabupaten Malang.
Kedua, pertimbangan kemanusiaan. Zulham mengaku telah bertemu dengan kedua orang tua Pak Dur yang berusia sekitar 76 tahun. Pertemuan tersebut menjadi salah satu hal yang menyentuh sisi kemanusiaannya dalam mengambil keputusan.
“Atas nama kemanusiaan, saya kira ketika sudah menyesal, apa lagi yang harus kita cari? Saya juga punya orang tua, saya paham,” ungkapnya.
Kendati telah berdamai, Zulham menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan. Ia berharap dokumen perdamaian tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menjerat Pak Dur.
“Semoga kesepakatan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh APH sehingga proses pidana yang dijalani Pak Dur bisa segera selesai. Selebihnya, saya serahkan kepada APH tanpa bermaksud melakukan intervensi,” tandasnya. (Imam)
