Oleh: Abdul Wardani, S.H. – Praktisi Hukum dan Jurnalis
Mabestv.Newsz.id, PEKANBARU – Hak untuk menghirup udara bersih dan bebas dari polusi asap bukan sekadar kebutuhan, melainkan hak konstitusional dan hak asasi manusia yang fundamental bagi setiap warga negara.
Jaminan normatif tersebut secara eksplisit tercantum dalam tiga landasan hukum utama di Indonesia, yaitu Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945, Pasal 9 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 65 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketika negara gagal mencegah kebakaran hutan yang menghanguskan ratusan ribu hektar lahan dan memaparkan polusi beracun kepada jutaan warga di Sumatera, Kalimantan, dan wilayah sekitarnya, maka secara yuridis telah terjadi pelanggaran terhadap kewajiban konstitusional negara untuk melindungi dan memenuhi hak dasar warganya.
Dari Fenomena Alam Menjadi Kejahatan Ekologis
Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi berulang di wilayah Sumatera, khususnya Provinsi Riau, dinilai telah bergeser dari sekadar fenomena alam biasa menjadi manifestasi kejahatan ekologis berdimensi luas.
Terdapat ketimpangan yang tajam antara norma ideal konstitusi (das Sollen) yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dengan kenyataan empiris (das Sein) berupa paparan kabut asap beracun yang berulang setiap tahun. Ketimpangan ini memperlihatkan adanya krisis penegakan hukum yang mendasar.
Kerentanan masyarakat yang terpapar polusi asap disebut sebagai bukti langsung dari lemahnya pengawasan terhadap konsesi kehutanan serta tertutupnya akses keadilan bagi korban ekologis. Karena itu, diperlukan pembacaan ulang terhadap konstruksi hukum tanggung jawab negara dan pertanggungjawaban pidana korporasi untuk mengakhiri impunitas pembiaran dan perusakan lingkungan.
Negara Tidak Bisa Berlindung di Balik Alasan Investasi
Abdul Wardani menilai, ketika negara melakukan pembiaran terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar serta ketidakmampuan membendung polusi asap lintas batas, hal itu mencerminkan pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian (precautionary principle).
“Negara tidak dapat berlindung di balik alasan kurangnya pemantauan di lapangan atau daya saing investasi untuk membenarkan kelemahan regulasi dan pengawasan lingkungan,” ujarnya.
Menurutnya, penegakan hak atas udara bersih menuntut penerapan kerangka keadilan lingkungan yang menempatkan kesamaan hak setiap warga negara untuk dilindungi dari kerusakan ekologis. Otoritas negara wajib mengadopsi model pencegahan proaktif yang menghentikan ancaman sebelum terjadi kerusakan ireversibel, bukan hanya mengandalkan penindakan pasca-bencana yang terbukti tidak efektif, merugikan masyarakat terdampak, bahkan berdampak hingga ke negara tetangga.
Korporasi di Balik Pembakaran Terorganisir
Eskalasi pembakaran hutan di kawasan konsesi saat ini tidak lagi dilakukan oleh pelaku individual secara sporadis, melainkan melibatkan entitas bisnis atau korporasi yang memiliki kapasitas finansial dan jaringan terorganisir.
Korporasi diduga memanfaatkan celah pengawasan perizinan dan lemahnya penegakan hukum untuk meraup keuntungan ekonomi dari konversi lahan murah melalui pembakaran. Penanganan hukum yang hanya menyasar pelaku lapangan tanpa menjangkau pemegang kendali korporasi dinilai sebagai bentuk kegagalan sistem peradilan pidana dalam memberikan efek jera.
Secara hukum, berdasarkan Pasal 87 ayat (1) jo. Pasal 116 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, korporasi yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan wajib memikul beban pemulihan ekologis dan sanksi pidana finansial yang proporsional. Prinsip ini menegaskan bahwa biaya pemulihan ekosistem hutan tidak boleh ditanggung oleh publik atau anggaran negara, melainkan wajib dibayar penuh oleh korporasi pencemar.
Efektivitas pemidanaan korporasi juga memerlukan terobosan hukum berupa pengalihan beban pembuktian bagi pembakar hutan serta penerapan sanksi pidana tambahan yang tegas. Berdasarkan UU No. 1/2023 jo. UU No. 1/2026, sanksi tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana, pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pencabutan izin operasional, hingga pembubaran korporasi merupakan instrumen mutlak untuk menghentikan kejahatan kehutanan yang berulang.
Pengelolaan hutan, tegas Wardani, wajib memperhitungkan hak-hak generasi mendatang dan memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi masyarakat terdampak. Hanya dengan mengintegrasikan kewajiban negara dan pertanggungjawaban korporasi, bencana kebakaran hutan dapat diatasi secara permanen demi tegaknya kedaulatan lingkungan. (IMM/AWD)
