Mabestv.Newsz.id, BANGKALAN — Kebijakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan terkait penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) kepala puskesmas serta pergantian sejumlah pejabat di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi dan dasar administrasi yang digunakan dalam proses pengangkatan maupun mutasi kepala puskesmas di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Sorotan tersebut mencuat menyusul kebijakan pergantian kepala puskesmas yang disebut melibatkan 16 kepala puskesmas. Persoalan yang menjadi perhatian di antaranya adalah dasar penunjukan PLT, proses pengajuan pertimbangan teknis (Pertek) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta dugaan adanya pengajuan yang tidak memperoleh persetujuan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai prosedur yang digunakan dalam pengisian jabatan kepala puskesmas. Publik pun meminta Dinkes Bangkalan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak berkembang spekulasi mengenai proses pengangkatan dan pergantian pejabat tersebut.
Selain persoalan penunjukan PLT, informasi mengenai adanya kepala puskesmas yang dimutasi hingga disebut mengalami penurunan jabatan menjadi staf di tempat kerjanya juga menambah perhatian masyarakat. Apabila informasi tersebut benar, dasar kebijakan, mekanisme kepegawaian, serta alasan administratifnya perlu dijelaskan oleh instansi terkait. (16/10/2026)
Persoalan ini menjadi penting karena pengangkatan, penugasan, mutasi, maupun perubahan jabatan aparatur sipil negara (ASN) harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kewenangan pejabat yang berwenang.
Publik mempertanyakan apakah seluruh proses penunjukan kepala puskesmas maupun PLT telah didukung dokumen administrasi yang sesuai, termasuk apabila terdapat persyaratan atau pertimbangan teknis kepegawaian yang diperlukan.
Pernyataan Dinkes Bangkalan yang menyebut proses pelantikan 16 kepala puskesmas telah sesuai dengan prosedur dan pertimbangan teknis BKN juga perlu diperjelas melalui keterangan yang rinci dan dapat di pertanggungjawabkan.
Klarifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan apakah seluruh pejabat yang ditunjuk telah memenuhi persyaratan, bagaimana status administrasi pengangkatannya, serta apa dasar penugasan bagi kepala puskesmas yang berstatus PLT.
Publik menaruh perhatian terhadap persoalan tersebut dan mendorong agar Dinkes Bangkalan menyampaikan penjelasan secara transparan. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pelayanan kesehatan.
Penjelasan yang dibutuhkan meliputi dasar penunjukan PLT kepala puskesmas, mekanisme mutasi dan penempatan pejabat, status pertimbangan teknis BKN apabila dipersyaratkan, serta alasan administratif di balik perubahan jabatan yang menjadi perhatian publik.
Masyarakat juga berharap proses penempatan pejabat tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan yang berbeda atau keputusan yang tidak didasarkan pada ketentuan kepegawaian. Namun, dugaan tersebut tetap harus diuji melalui dokumen dan klarifikasi resmi, bukan berdasarkan asumsi semata.
Hingga berita ini disusun, diperlukan keterangan lebih lanjut dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan mengenai dasar hukum dan administrasi penunjukan PLT, status Pertek BKN, serta mekanisme mutasi dan penempatan kembali pejabat yang dipersoalkan.
Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan apakah seluruh proses telah sesuai dengan peraturan kepegawaian dan ketentuan yang mengatur pengelolaan puskesmas.
Transparansi dalam pengisian jabatan publik bukan hanya persoalan administrasi, melainkan juga bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pemerintahan dan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Publik berharap Dinkes Bangkalan memberikan penjelasan yang utuh, berbasis dokumen, dan dapat dipertanggungjawabkan agar polemik ini tidak berlarut-larut.(IMM/MK)
