Mabestv.Newsz.id, PAMEKASAN — Upaya Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) Pamekasan meminta klarifikasi terkait polemik rokok Durno Marbol justru menyisakan tanda tanya. Komunikasi yang diupayakan melalui WhatsApp dengan pihak Humas Bea Cukai Madura disebut mengalami hambatan. Situasi ini memantik kritik keras Ketua KWI Pamekasan, Abdus Shomad, S.H., yang menuntut keterbukaan sekaligus mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal.
Persoalannya bukan semata-mata pesan WhatsApp yang tak kunjung berlanjut. Di tengah polemik yang berkembang, publik membutuhkan penjelasan yang terang: apakah permintaan klarifikasi sudah diterima, apakah persoalan yang dipertanyakan telah ditindaklanjuti, dan bagaimana tindak instansi berwenang menjalankan fungsi pengawasannya?
Sekretaris KWI Pamekasan menyebut komunikasi dengan pihak Humas Bea Cukai Madura tidak dapat dilanjutkan. Nomor yang digunakan untuk meminta klarifikasi diduga telah memblokir kontaknya. Namun, dugaan pemblokiran tersebut belum terverifikasi dan masih memerlukan konfirmasi langsung dari pihak Bea Cukai.
Ketua KWI Pamekasan, Abdus Shomad, S.H., menyayangkan apabila upaya meminta keterangan resmi justru terhambat. Menurut sikap yang disampaikan KWI, klarifikasi merupakan bagian penting dari kerja jurnalistik untuk menghadirkan informasi berimbang, bukan upaya menghakimi atau membangun tudingan tanpa bukti.
Bagi KWI, pertanyaan yang diajukan semestinya dijawab dengan penjelasan yang proporsional. Apabila suatu persoalan berada di luar kewenangan petugas yang dihubungi, publik setidaknya perlu memperoleh arahan mengenai pejabat atau saluran resmi yang tepat.
Kritik ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keterbukaan komunikasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas pelayanan publik. Terlebih ketika persoalan yang ditanyakan menyangkut dugaan pelanggaran cukai yang membutuhkan penjelasan dari instansi berwenang.
Jangan sampai pertanyaan publik menggantung tanpa kejelasan, sementara dugaan pelanggaran yang dipersoalkan terus menjadi perbincangan.
KWI meminta Bea Cukai Madura memberikan penjelasan terbuka mengenai hambatan komunikasi tersebut. Hingga ada konfirmasi langsung, dugaan pemblokiran tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang sudah terbukti.
Polemik rokok Durno Marbol menjadi latar belakang permintaan klarifikasi KWI Pamekasan. Persoalan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan cukai produk yang dipersoalkan dan langkah pengawasan yang dilakukan instansi terkait.
Namun, status legalitas produk tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan polemik atau tudingan yang beredar. Diperlukan pemeriksaan dokumen, pita cukai, serta keterangan resmi dari pihak yang berwenang untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran.
Karena itu, publik layak meminta penjelasan konkret: apakah produk tersebut pernah diperiksa, apakah ditemukan indikasi pelanggaran, dan apakah ada tindakan yang dapat disampaikan secara resmi?
Pengawasan tidak cukup hanya terdengar tegas. Hasilnya harus bisa dijelaskan, datanya harus bisa diuji, dan tindak lanjutnya harus dapat dipertanggungjawabkan.
KWI juga menyoroti klaim bahwa Pamekasan merupakan daerah dengan produksi rokok ilegal terbanyak di Madura. Klaim tersebut perlu diuji melalui data resmi agar tidak berkembang menjadi kesimpulan tanpa dasar yang terukur.
Di tengah polemik Durno Marbol, beredar pula informasi mengenai dugaan pengancaman terhadap seorang perempuan yang disebut sebagai istri salah satu pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan dugaan peristiwa itu telah dilaporkan kepada pihak berwenang. Meski demikian, status laporan, identitas pihak yang diperiksa, serta perkembangan penanganannya masih harus dikonfirmasi kepada kepolisian.
Dua persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional. Dugaan pengancaman merupakan persoalan yang harus ditangani aparat penegak hukum sesuai proses yang berlaku. Sementara itu, dugaan pelanggaran cukai merupakan ranah pemeriksaan instansi yang memiliki kewenangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Keduanya tidak boleh dicampuradukkan, apalagi dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum terdapat bukti dan keterangan resmi.
Ungkapan “macan ompong” menjadi gambaran kritik terhadap kekhawatiran publik apabila pengawasan yang seharusnya tegas justru dinilai tidak memberikan kejelasan atas persoalan yang dipertanyakan.
Kritik tersebut harus dibaca sebagai tuntutan agar pengawasan berjalan efektif, bukan sebagai kesimpulan bahwa Bea Cukai Madura telah gagal menjalankan tugasnya. Penilaian terhadap kinerja lembaga membutuhkan data penindakan, hasil pemeriksaan, dan tindak lanjut yang dapat diverifikasi.
Meski demikian, satu hal patut ditegaskan: ketika masyarakat atau organisasi pers meminta klarifikasi, jawaban yang jelas jauh lebih produktif daripada membiarkan pertanyaan berlarut-larut tanpa kepastian.
Jika WhatsApp bukan saluran yang tepat untuk permintaan tersebut, Bea Cukai Madura dapat menjelaskan prosedur komunikasi resmi yang harus ditempuh. Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada dugaan pemblokiran, tetapi bergerak menuju pemeriksaan fakta dan kejelasan informasi.
KWI Pamekasan meminta Bea Cukai Madura memberikan penjelasan atas sejumlah pertanyaan berikut:
Klarifikasi komunikasi: Apakah benar terdapat pemblokiran nomor WhatsApp Sekretaris KWI Pamekasan, atau ada kendala teknis maupun administratif lainnya?
Tindak lanjut permintaan informasi: Apakah permintaan klarifikasi terkait rokok Durno Marbol telah diterima dan diteruskan kepada bagian yang berwenang?
Pemeriksaan produk: Apakah telah dilakukan pemeriksaan atas aspek kepatuhan cukai produk rokok Durno Marbol yang dipersoalkan?
Data penindakan: Bagaimana data resmi penindakan rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan selama Januari–September 2026, termasuk jumlah kasus dan barang bukti yang dapat dipublikasikan?
Saluran hak jawab: Melalui mekanisme resmi apa KWI dan media dapat memperoleh keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis data, bukan spekulasi. Apabila pemeriksaan belum dilakukan atau masih berlangsung, status itu pun dapat dijelaskan sesuai ketentuan yang berlaku.
KWI Pamekasan menyatakan tetap membuka ruang bagi Bea Cukai Madura untuk memberikan klarifikasi. Langkah ini penting agar pemberitaan tidak berkembang menjadi tudingan sepihak dan seluruh pihak memperoleh kesempatan menyampaikan keterangan.
Redaksi GarudaPers.com juga membuka ruang hak jawab dan koreksi dari Bea Cukai Madura maupun pihak terkait lainnya. Setiap keterangan yang diterima akan ditelaah dan disajikan secara proporsional sesuai kepentingan publik.
Kini, yang dibutuhkan bukan saling melempar dugaan, melainkan jawaban yang terang. Dugaan pemblokiran WhatsApp perlu diverifikasi. Legalitas produk harus diperiksa berdasarkan bukti. Data penindakan harus disampaikan sesuai ketentuan. Sementara dugaan pengancaman harus mengikuti proses hukum yang berlaku.
Jangan sampai publik hanya disuguhi polemik, tetapi kehilangan kejelasan. Jika pengawasan berjalan, jelaskan hasilnya. Jika pemeriksaan belum dilakukan, sampaikan statusnya. Dan jika ada pelanggaran yang terbukti, tindak sesuai kewenangan dan hukum yang berlaku.
Sebab, ukuran ketegasan sebuah lembaga bukan terletak pada kerasnya pernyataan, melainkan pada bukti kerja, keterbukaan informasi, dan tindak lanjut yang bisa dipertanggungjawabkan.(IMM)
