Mabestv.Newsz.id, MINAHASA UTARA || Aktivitas penimbunan lahan di kawasan pesisir Desa Kema 3, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, menjadi sorotan. Kegiatan tersebut diduga mengubah kawasan yang sebelumnya ditumbuhi vegetasi mangrove menjadi hamparan tanah dan bebatuan.
Penimbunan itu juga memunculkan pertanyaan mengenai rencana pembangunan Koperasi Merah Putih Kampung Nelayan di lokasi tersebut, khususnya terkait status lahan, kesesuaian tata ruang, serta kelengkapan perizinan lingkungan.
Berdasarkan informasi dan gambaran kondisi lokasi yang disampaikan, area pesisir yang sebelumnya memiliki vegetasi bakau terlihat mengalami perubahan bentang alam. Sejumlah bagian lahan tampak telah ditimbun dan diratakan, sementara vegetasi mangrove masih terlihat di area sekitarnya.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya kerusakan ekosistem mangrove yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Penimbunan lahan pesisir tersebut turut memunculkan dugaan bahwa kegiatan pengurukan berpotensi menutupi kondisi awal kawasan yang sebelumnya ditumbuhi mangrove. Namun, dugaan mengenai adanya upaya menghilangkan jejak perusakan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan lapangan, dokumentasi kondisi sebelum penimbunan, serta penelusuran riwayat penggunaan lahan.
Pemeriksaan oleh instansi terkait diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perlindungan lingkungan hidup, pengelolaan wilayah pesisir, dan tata ruang yang berlaku.
Selain itu, perlu dipastikan apakah lokasi yang ditimbun termasuk kawasan lindung, sempadan pantai, atau zona lain yang memiliki pembatasan pemanfaatan ruang.
Mangrove memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir. Vegetasi ini membantu mengurangi risiko abrasi, menjadi habitat berbagai biota laut, serta mendukung keberlangsungan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sumber daya pesisir.
Apabila terbukti terjadi kerusakan mangrove akibat aktivitas penimbunan yang melanggar ketentuan, dampaknya tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat memengaruhi kehidupan masyarakat nelayan di sekitar lokasi.(10/10/2026)
Karena itu, penanganan persoalan ini perlu dilakukan secara objektif melalui pemeriksaan kondisi fisik lahan, pengukuran luasan area terdampak, pengecekan dokumen perizinan, serta penelusuran pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Rencana pembangunan Koperasi Merah Putih Kampung Nelayan di kawasan tersebut juga perlu memperoleh penjelasan terbuka dari pihak terkait. Masyarakat berhak mengetahui status lahan yang akan digunakan, dasar pelaksanaan penimbunan, serta kesesuaian rencana pembangunan dengan ketentuan lingkungan dan tata ruang.
Klarifikasi dari pemerintah desa, pemerintah kecamatan, instansi lingkungan hidup, serta pihak pelaksana kegiatan diperlukan agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, instansi berwenang diharapkan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan, penjelasan disertai dokumen pendukung diperlukan untuk memberikan kepastian kepada publik.
Hingga berita ini disusun, dugaan pelanggaran dalam aktivitas penimbunan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum terdapat keterangan resmi yang dapat memastikan legalitas kegiatan, status kawasan mangrove, maupun dugaan adanya upaya menghilangkan jejak kerusakan.
Pihak-pihak terkait, termasuk pemilik atau pengelola lahan dan pelaksana penimbunan, perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan serta menunjukkan dokumen yang relevan.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat ditangani secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum, dengan mengutamakan perlindungan ekosistem pesisir serta kepentingan masyarakat setempat.
Redaksi akan terus berupaya menelusuri perkembangan persoalan ini dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.”(IMM/MK)
