Mabestv.Newsz.id, MOJOKERTO, 8 Oktober 2026 — Praktisi hukum Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan keprihatinan mendalam atas laporan warga terkait asap yang diduga berasal dari pabrik baja Mana Jaya Makmur di Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, disertai keluhan gangguan pernapasan yang kini dialami warga, termasuk anak-anak.
“Laporan warga harus segera ditindaklanjuti. Ketika orang tua mengeluhkan anaknya batuk berkepanjangan dan sesak napas, pemerintah wajib hadir memastikan pelayanan kesehatan sekaligus memeriksa kondisi lingkungan. Jangan tunggu warga makin sakit baru mengambil tindakan,” tegas Rikha.
Menurutnya, hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan dijamin secara konstitusional dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keberadaan industri harus berjalan seiring dengan perlindungan hak tersebut, bukan mengorbankannya.
“Hubungan antara emisi pabrik dan keluhan kesehatan warga harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis serta pengujian lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, proses pembuktian tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pemeriksaan maupun perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Rikha mendesak Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, serta seluruh instansi berwenang untuk segera melaksanakan langkah-langkah berikut:
1. Menguji emisi cerobong dan kualitas udara di kawasan permukiman, baik saat pabrik beroperasi maupun pada saat warga melaporkan adanya asap pekat;
2. Melakukan pemeriksaan kesehatan warga secara menyeluruh, memprioritaskan balita dan mereka yang mengalami gangguan pernapasan, disertai pengobatan serta rujukan sesuai kebutuhan medis;
3. Memeriksa kelengkapan persetujuan lingkungan, kewajiban pengendalian emisi, serta kepatuhan operasional pabrik — termasuk kondisi dan efektivitas alat pengendali pencemaran yang terpasang;
4. Membuka seluruh hasil pemeriksaan kepada masyarakat secara transparan dan menetapkan langkah penanganan dengan tenggat waktu yang jelas;
5. Menindak tegas pelanggaran apabila terbukti terjadi, termasuk penghentian sementara kegiatan yang menjadi sumber pencemaran jika memenuhi dasar hukum dan hasil pemeriksaan.
“Manajemen pabrik juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka, menyediakan data pemantauan emisi, dan bekerja sama sepenuhnya dalam proses pemeriksaan. Jika terbukti adanya pencemaran serta kerugian yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan, pertanggungjawaban harus ditegakkan sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa setiap pengaduan warga harus diterima secara serius, didokumentasikan dengan baik, dan ditindaklanjuti tanpa ada unsur intimidasi.
“Anak-anak berhak tumbuh dengan udara yang sehat. Kemajuan industri seharusnya membawa kesejahteraan, dan kesehatan warga harus menjadi ukuran utama keberhasilannya. Periksa secara objektif, buka hasilnya, dan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran,” pungkas Rikha.(Imam)
