Mabestv.Newsz.id, PAMEKASAN — Perselisihan yang berujung pada laporan dugaan pengrusakan dan pengancaman di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, kini menarik perhatian publik. Di balik persoalan tersebut, muncul informasi bahwa konflik diduga bermula dari polemik produk rokok Durno Marbol.
Kalau benar bermula dari rokok, ceritanya cukup unik. Rokok mestinya dibakar lalu asapnya hilang. Namun dalam perkara ini, justru asap persoalannya semakin tebal dan melebar ke mana-mana.
Berdasarkan informasi yang berkembang, produk rokok Durno Marbol disebut berkaitan dengan Hasbullah alias Bolla. Perselisihan kemudian diduga muncul setelah suami pelapor, Siti Wardatus Sholehah, disebut memproduksi atau menggunakan produk dengan nama maupun tampilan yang dinilai menyerupai produk tersebut.
Namun, apakah benar terdapat peniruan merek, desain, kemasan maupun bentuk produk, semuanya masih harus dibuktikan. Termasuk siapa yang secara hukum memiliki hak atas merek tersebut. Jangan sampai baru melihat bungkus rokok sudah langsung membuat kesimpulan. Dalam perkara hukum, yang dibutuhkan bukan sekadar “katanya”, melainkan bukti, dokumen, dan keterangan para pihak.
Yang jelas, persoalan yang disebut bermula dari polemik produk rokok tersebut kemudian berkembang menjadi konflik yang masuk ke ranah hukum. Ketua KWI Pamekasan, Adus Shomad, S.H., pun meminta klarifikasi kepada Humas Polres Pamekasan terkait laporan dugaan pengrusakan dan pengancaman tersebut.
Humas Polres Pamekasan membenarkan adanya laporan terkait dugaan pengrusakan dan pengancaman di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan. “Memang ada pelaporan pengrusakan dan pengancaman di Desa Plakpak. Saat ini Kasat Reskrim Pamekasan sedang melakukan penyelidikan intensif untuk menindaklanjuti perkara tersebut secara tuntas,” ujar Humas Polres.
Artinya, persoalan ini bukan sekadar cerita yang berputar dari warung kopi ke grup WhatsApp lalu kembali lagi. Sudah ada laporan, polisi juga menyatakan sedang melakukan penyelidikan — tinggal publik menunggu arah penyelesaiannya.
Ketua KWI Pamekasan Adus Shomad meminta Kapolres Pamekasan memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional, objektif, dan transparan. Menurutnya, polisi perlu melihat persoalan secara utuh, termasuk informasi mengenai dugaan polemik produk rokok yang disebut menjadi awal perselisihan.
“Kapolres Pamekasan harus berani dan tegas. Jangan sampai kasus seperti ini hilang begitu saja tanpa kejelasan. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum agar kepercayaan kepada kepolisian semakin kuat,” tegas Adus Shomad.
KWI mengingatkan, masyarakat tidak membutuhkan kasus yang awalnya ramai seperti pengeras suara masjid, tetapi beberapa waktu kemudian mendadak sunyi seperti ponsel kehilangan sinyal. Kalau bukti cukup, proses sesuai hukum. Kalau belum cukup, jelaskan. Kalau tidak terbukti, sampaikan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat hanya mendapat episode pertama, sementara kelanjutannya tidak pernah ditayangkan.
KWI menilai polemik produk rokok seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum yang tepat. Jika ada dugaan pelanggaran merek, ada mekanismenya. Jika ada pengancaman atau pengrusakan, aparat berwenang mengusut berdasarkan bukti. “Jangan sampai persoalan yang awalnya soal rokok berubah menjadi siapa yang paling berani menekan siapa. Semua harus diuji berdasarkan hukum,” ujar Adus Shomad.
KWI Pamekasan menegaskan hukum tidak boleh bekerja berdasarkan siapa paling keras suaranya, paling banyak uangnya, atau paling punya pengaruh. Sebab di hadapan hukum, bungkus rokok boleh berbeda, tetapi perlakuan hukumnya harus sama.
Publik kini menunggu langkah kepolisian. Harapan sederhana: kasus ini jangan menguap. Rokok boleh berasap, tetapi proses hukum jangan ikut hilang dari pandangan. Kalau benar, katakan benar. Kalau salah, katakan salah. Kalau belum terbukti, jangan divonis. Yang dibutuhkan masyarakat bukan drama panjang, melainkan kepastian hukum dan kejelasan akhir perkara.(IMM)
