Mabestv.Newsz.id, Surabaya, 8 Januari 2026 – Kejaksaan Negeri Surabaya resmi menerima pelimpahan sebanyak 34 orang tersangka beserta seluruh barang bukti terkait perkara tindak pidana asusila sesama jenis (LGBT) pada hari Kamis, 8 Januari 2026. Pelimpahan tahap 2 ini dilakukan oleh Penyidik dari Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, setelah melalui tahap penyidikan yang telah dilaksanakan secara menyeluruh.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya yang mewakili Kajari Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH., menyampaikan bahwa proses pelimpahan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami telah melakukan pemeriksaan awal terhadap seluruh berkas dan barang bukti yang diterima untuk memastikan kelengkapan serta kesesuaian dengan hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima pada hari yang sama.
Menurut informasi yang diterima, kasus ini mulai terungkap pada bulan Oktober 2025 ketika personel Satuan Samapta Polrestabes Surabaya melakukan operasi penindakan berdasarkan informasi yang masuk mengenai dugaan aktivitas tidak senonoh di sebuah hotel bintang tiga yang berlokasi di kawasan Ngagel, Kecamatan Gayungan, Surabaya. Pada saat penangkapan yang dilakukan pada malam hari tersebut, tim penyidik menemukan sebanyak 34 orang yang sedang berkumpul dan diduga melakukan pesta seks sesama jenis.
“Pada saat penangkapan berlangsung, petugas juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang dianggap relevan dengan kasus, antara lain alat kontrasepsi dalam berbagai jenis, puluhan unit telepon genggam yang digunakan para tersangka, serta alat elektronik lainnya seperti laptop dan tablet yang diduga digunakan untuk berkomunikasi maupun menyimpan data terkait aktivitas yang dilakukan,” jelas salah satu penyidik yang terlibat dalam kasus ini.
Setelah penangkapan, para tersangka segera menjalani proses pemeriksaan awal di Mapolrestabes Surabaya sebelum kemudian dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh tim PPA. Selama masa penyidikan, setiap tersangka diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan serta dijamin hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat pelimpahan yang disampaikan, pihak kepolisian menduga para tersangka telah melanggar ketentuan hukum yang tercantum dalam Pasal 407 KUHP tentang Pornografi, yang mengatur tentang setiap tindakan yang membuat, menyebarkan, atau mengadakan pertemuan untuk melakukan aktivitas yang bersifat pornografi. Selain itu, kasus ini juga dapat dikenai pasal tambahan yaitu Pasal 420 KUHP tentang Pencabulan, yang mengatur tentang tindakan menyentuh atau melakukan hubungan seksual dengan cara yang tidak sah dan melanggar kesusilaan.
Setelah menerima pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya telah menetapkan langkah selanjutnya untuk menahan para tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Surabaya. Tempat tahanan ini dipilih mengingat kapasitas serta fasilitas yang tersedia untuk menampung jumlah tersangka yang cukup banyak, sekaligus memastikan proses hukum dapat berjalan dengan lancar.
“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap setiap tersangka dan barang bukti yang ada untuk memastikan bahwa proses penuntutan dapat dilakukan dengan dasar yang kuat dan sesuai dengan prinsip hukum yang adil,” tambah Putu Arya Wibisana.
Selanjutnya, setelah proses pemeriksaan dan penyusunan berkas tuntutan selesai, seluruh perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang memiliki wilayah hukum untuk menjalankan proses persidangan. Waktu pelimpahan ke pengadilan diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat setelah seluruh administrasi dan analisis bukti selesai dilaksanakan oleh tim jaksa.
Pihak Kejaksaan Negeri Surabaya juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan dengan objektif dan berdasarkan bukti yang ada, tanpa memihak kepada salah satu pihak, serta tetap menjunjung tinggi prinsip hukum dan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.(hms/Imam)