Mabestv.Newsz.id, MEDAN, Sumatera Utara — Praktik pendirian bangunan tanpa izin resmi kembali mencuat di kawasan Kota Medan. Awak media memantau langsung sejumlah bangunan kos-kosan yang dibangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, pada Selasa (6/10/2026). Keberadaan bangunan tersebut diduga mendapat dukungan dari oknum di lingkungan Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Cipta Karya Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan.
Saat dikonfirmasi, Anto, mandor pelaksana pembangunan, mengaku telah mengurus perizinan ke Dinas Perkim Cikataru melalui petugas berinisial RD. Menurutnya, pihak oknum tersebut menyatakan bangunan boleh tetap dilanjutkan pembangunannya selagi proses pengurusan PBG belum selesai.
“Kami sudah mengurus izin PBG bangunan ini, dan menurut petugas Dinas Perkim Cikataru, bangunan bisa dilakukan sambil menunggu selesai pengurusannya,” ungkap Anto.
Ia menambahkan proses pengurusan telah berjalan sekitar satu bulan namun belum rampung. Bahkan, muncul tawaran sejumlah uang sebagai percepatan. “Urusan PBG sudah satu bulan belum selesai. Tapi kalau bisa lebih cepat, kami diminta satu juta rupiah,” keluh Anto.
Kasus ini memicu kecaman tajam dari Pengurus Wilayah Dewan Perwakilan Daerah Persatuan Wartawan Demokratik Indonesia (PWDPI) Sumatera Utara. Ketua PWDPI Sumut, DL Tobing, S.H., didampingi jajaran pengurus lainnya, menegaskan praktik ini tidak hanya terjadi di Jalan Gelas, melainkan juga di Jalan Ayahanda dan Jalan Sampul. Ia meminta Wali Kota Medan, Rico Waas, segera mencopot dan memeriksa oknum RD yang diduga menjadi pelindung praktik tersebut.
“Ini sudah keterlaluan. Oknum Perkim Cikataru berinisial RD diduga menjadi backing. Bermodal kata ‘sedang diurus’, bangunan terus berdiri. Hal ini berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah dari retribusi PBG, dan Peraturan Daerah seakan menjadi macan ompong,” tegas DL Tobing.
Ia juga mendesak Inspektorat Kota Medan menyelidiki lamanya proses perizinan yang disertai tawaran uang tersebut. “Jika satu bulan belum selesai dan ada tawaran satu juta rupiah agar cepat, ini indikasi pungutan liar dan harus diusut tuntas,” tandasnya
Hingga saat ini, awak media bersama pengurus PWDPI Sumut belum dapat menemui pihak Dinas Perkim Cikataru untuk meminta klarifikasi langsung terkait dugaan pelanggaran perizinan maupun keterlibatan oknum tersebut.(imm)
