Mabestv.Newsz.id, SURABAYA — Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi Gerindra di Jawa Timur memasuki babak baru. Ketiganya kini menjalani rehabilitasi setelah hasil asesmen menyatakan mereka masuk kategori pengguna pemula.
Tiga legislator tersebut ialah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang; Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi sekaligus Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi; serta Afif Reza Rimunda, anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo.
Ketiganya merupakan bagian dari delapan orang yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9/2026) dini hari.
Perkembangan terbaru, ketiganya menjalani rehabilitasi sosial rawat jalan di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi. Rehabilitasi tersebut dilakukan setelah penyidik dan Tim Asesmen Terpadu (TAT) mengeluarkan rekomendasi medis dan hukum.
Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Rachmat Kurniawan menyebut mereka telah dirujuk untuk menjalani rehabilitasi sejak Rabu malam.
“Rehabilitasi ini mendapat rujukan resmi dari hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT). Berdasarkan pendalaman dan pemeriksaan komprehensif, hasilnya menunjukkan bahwa yang bersangkutan baru coba-coba pakai. Diduga kuat memang pengguna pemula,” ujar Rachmat, Minggu (4/10/2026).
Berdasarkan hasil asesmen tersebut, BNNK Banyuwangi menerapkan rehabilitasi sosial rawat jalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) penanganan penyalahguna narkotika bagi pengguna baru atau pemula. Program rehabilitasi itu berlangsung sebanyak delapan kali pertemuan, dilaksanakan sekitar satu kali setiap pekan selama kurang lebih dua bulan.
“BNNK Banyuwangi menjalankan program rehab sosial untuk 8 kali pertemuan. Pelaksanaannya kurang lebih setiap minggu 1 kali selama sekitar 2 bulan. Selama masa rehabilitasi ini, kami juga akan melakukan tes urine secara acak untuk memastikan komitmen pemulihan,” jelas Rachmat.
Menurut Rachmat, program tersebut bertujuan menghentikan perilaku penggunaan narkotika sebelum berkembang menjadi ketergantungan. “Diharapkan setelah mengikuti rangkaian program ini, yang bersangkutan tidak menggunakan narkoba lagi di masa mendatang,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penggunaan narkoba di sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9/2026) dini hari. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian mendatangi lokasi dan membawa delapan orang yang berada di kamar tersebut untuk menjalani pemeriksaan.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan pengamanan tersebut. “Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hadi, Kamis (1/10/2026).
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu. Dari hasil pemeriksaan, salah satu orang berinisial N mengaku membeli sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Hasil penyidikan dan tes urine menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi, sedangkan N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi.
“Dalam pemeriksaan belakangan diketahui bahwa 3 di antaranya berstatus sebagai wakil rakyat dari kabupaten di wilayah Jawa Timur,” beber Hadi.(Red/Imm)
