
Mabestv.Newsz.id, SURABAYA — Puluhan orang yang mengaku menjadi korban dugaan persoalan arisan online MS Blesse Bigget mendatangi Kantor Hukum D. Firmansyah & Partner, Jl. Jagalan I No. 16, Kelurahan Peneleh, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.
Kedatangan para korban dilakukan untuk meminta pendampingan hukum setelah mereka mengaku mengalami kerugian yang jika dihitung sementara disebut kurang lebih hampir Rp1 miliar.
Para korban membawa berbagai bukti, di antaranya bukti transfer dan percakapan terkait aktivitas arisan. Mereka diterima oleh tim kuasa hukum Dodik Firmansyah, S.H. dan Sukardi, S.H.
• Kerugian Korban Mulai Rp5 Juta hingga Rp400 Juta
Dodik Firmansyah, S.H. mengatakan pengaduan yang diterima pihaknya saat ini sudah berasal dari puluhan korban.
Nilai kerugian masing-masing korban disebut bervariasi. Ada yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp5 juta, sementara korban lainnya menyebut kerugiannya mencapai Rp300 juta hingga Rp400 juta.
Jika seluruh pengaduan yang telah masuk dihitung sementara, nilai kerugian disebut kurang lebih hampir Rp1 miliar.
“Yang sudah datang dan mengadu kepada kami sudah puluhan korban. Nilai kerugiannya bervariasi, ada yang Rp5 juta, Rp20 juta, Rp35 juta, bahkan ada yang Rp300 juta sampai Rp400 juta. Kalau ditotal sementara, kerugiannya kurang lebih hampir Rp1 miliar,” ujar Dodik.
Dodik menegaskan angka tersebut masih merupakan perhitungan awal berdasarkan keterangan dan bukti yang disampaikan para korban, sehingga belum menjadi hasil audit resmi.
• Korban Mengaku Dana Tak Kunjung Cair
Salah satu korban berinisial S mengaku awalnya hanya mengikuti satu slot arisan. Karena pada awalnya berjalan lancar, ia kemudian menambah kepesertaannya hingga empat slot.
Namun, ketika tiba waktunya menerima pencairan, dana yang diharapkan disebut tidak kunjung diterima.
“Saya saja rugi Rp35 juta. Teman saya ada yang Rp50 juta, ada yang Rp20 juta. Kami ini puluhan orang,” ungkap S.
Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari data yang dikumpulkan tim kuasa hukum bersama bukti transaksi dan komunikasi para korban.
• Kuasa Hukum Dalami Dugaan Pengelolaan Dana
Para korban menduga terdapat persoalan dalam pengelolaan dana arisan online MS Blesse Bigget. Mereka juga menduga mekanisme yang digunakan menyerupai skema Ponzi.
Dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman. Tim kuasa hukum akan mencocokkan keterangan para korban dengan bukti transfer, percakapan, serta dokumen lain yang diserahkan kepada mereka.
Dodik Firmansyah, S.H. dan Sukardi, S.H. menyatakan pendataan terus dilakukan untuk mengetahui jumlah korban serta nilai kerugian secara lebih akurat.
• Akan Layangkan Somasi
Sebagai langkah awal, Kantor Hukum D. Firmansyah & Partner menyatakan akan melayangkan somasi resmi kepada pihak yang disebut sebagai pengelola atau owner MS Blesse Bigget.
Tim kuasa hukum memberikan waktu 3 x 24 jam untuk memberikan tanggapan serta menyelesaikan persoalan hak para korban.
Somasi tersebut disebut menjadi langkah awal sebelum menempuh proses hukum lebih lanjut.
• Akan Laporkan ke Aparat Penegak Hukum
Apabila somasi tidak mendapat respons atau tidak menghasilkan penyelesaian, tim kuasa hukum menyatakan akan melaporkan dugaan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
Dodik Firmansyah, S.H. dan Sukardi, S.H. mengatakan laporan akan disiapkan berdasarkan bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan dari para korban.
“Kami akan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Kami akan kawal laporan para korban sampai ada kepastian hukum,” tegas Dodik.
• Alamat yang Disebut Berkaitan dengan Owner
Dalam proses pendataan, pihak korban dan kuasa hukum menyebut nama Pratiwi Novia Wijayanti sebagai owner yang dikaitkan dengan MS Blesse Bigget.
Alamat yang disampaikan kepada tim kuasa hukum berkaitan dengan yang bersangkutan berada di Jl. Manukan Tengah III Blok 6 I/1, Tandes, Kota Surabaya.Alamat tersebut dicantumkan berdasarkan informasi yang disampaikan kepada pihak kuasa hukum dan belum diverifikasi secara independen oleh media ini.
• Owner Belum Memberikan Tanggapan
Untuk mendapatkan keberimbangan informasi, media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Pratiwi Novia Wijayanti selaku owner melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon.
Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan respons terhadap permintaan konfirmasi tersebut.
Media ini tetap membuka ruang bagi Pratiwi Novia Wijayanti maupun pihak MS Blesse Bigget untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, ataupun hak jawab terkait dugaan persoalan yang disampaikan para korban.
• Posko Pengaduan Dibuka
Kantor Hukum D. Firmansyah & Partner juga membuka posko pengaduan bagi pihak lain yang merasa mengalami kerugian dalam persoalan arisan online tersebut.
Pendataan dilakukan untuk mengetahui jumlah korban, nilai kerugian, serta rangkaian transaksi secara menyeluruh sebelum langkah hukum ditempuh.(Bad86/Imm)





