
Mabestv.Newsz.id, SAMPANG — Kepolisian Sektor Kedungdung berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial DN (13) yang terjadi di Dusun Beddurih, Desa Rabasan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Terduga pelaku berinisial AH (54) berhasil ditangkap di kediamannya pada Kamis (1/10/2026) sore.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan bahwa peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh kakek korban pada Senin (28/9/2026) malam. Saat hendak ke bagian belakang rumah, saksi melihat langsung terduga pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap cucunya. Kakek korban kemudian berteriak meminta bantuan warga, sehingga pelaku melarikan diri dan bersembunyi di sekitar sungai.
Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan serta informasi dari warga terkait keberadaan pelaku.
“Petugas mendapat informasi bahwa terduga pelaku telah kembali ke rumahnya, sehingga tim gabungan Polsek Kedungdung langsung bergerak melakukan penggerebekan. Pelaku diamankan tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Penindakan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kedungdung bersama Kanit Reskrim dan anggota. Terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek sebelum dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sampang. Barang bukti yang diamankan berupa satu potong baju milik korban berwarna merah tua kombinasi krem serta satu potong sarung berwarna cokelat milik pelaku.
Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif dan terancam dijerat Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf b KUHP jo. UU Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 415 ayat (1) huruf b KUHP atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.(IMM/MLDN)




