Mabestv.Newsz.id, Kupang, 29 September 2026 — Gugatan perdata Elly Robi Yennia terhadap Bid Propam Polda Nusa Tenggara Timur dan sejumlah anggotanya kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (29/9). Perkara yang terdaftar dengan Nomor 197/Pdt.G/2026/PN Kpg ini menyoroti dokumen kredit yang dibantah Penggugat serta proses yang, menurut keterangannya, berujung pada dua keputusan pemberhentian terhadap dirinya.
Sidang di Ruang Sidang Cakra dimulai sekitar pukul 09.30 WITA, berdasarkan informasi yang diterima tim kuasa hukum. Agenda yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Kupang ialah laporan hasil mediasi dan pembacaan gugatan. Majelis hakim menetapkan persidangan berikutnya pada 13 Oktober 2026.
Elly menyampaikan bahwa ia menjadi anggota Polri sejak tahun 2000 dan ditempatkan di Polda NTT pada tahun 2001. Menurutnya, selama berdinas ia tidak pernah melakukan pelanggaran yang merugikan dinas. Ia mempertanyakan mengapa persoalan kredit yang dibantahnya justru berujung pada pemberhentian.
“Utang saya di Pegadaian sudah lunas pada tahun 2021. Saya tidak pernah meminjam uang di Pegadaian Syariah sebagaimana dokumen kredit yang dikaitkan dengan saya,” demikian pokok keterangan Elly kepada tim kuasa hukumnya. Elly meminta agar utang yang menurutnya telah dilunasi tidak dicampuradukkan dengan dokumen kredit lain yang keabsahannya ia persoalkan.
Menurut Elly, ia berharap persoalan tersebut lebih dahulu dibicarakan melalui mediasi atau musyawarah. Namun, ia menyatakan kemudian dipanggil untuk diperiksa oleh Propam Polda NTT dan menjalani sidang kode etik. Elly mengaku telah membantah dokumen kredit itu dalam persidangan etik, menyampaikan keberatan atas keasliannya, serta meminta kesempatan banding. Ia merasa keberatan tersebut tidak ditanggapi dan menyatakan kesempatan banding yang dimintanya tidak diberikan.
Elly juga menyebut adanya keputusan pemberhentian pada 2023, yang menurut keterangannya dikeluarkan oleh Kabid Propam Polda NTT, dan keputusan pemberhentian pada 2025 oleh Kapolda NTT. Isi, kewenangan penerbitan, dasar, dan hubungan hukum kedua keputusan itu menjadi hal yang diminta tim kuasa hukum untuk diperiksa melalui dokumen resmi.
Ketua Tim Kuasa Hukum Elly, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., menegaskan bahwa gugatan diajukan agar keberatan kliennya diuji berdasarkan bukti, bukan dibiarkan tanpa jawaban.
“Bagaimana seseorang dapat menerima keputusan yang menentukan masa depan dan nama baiknya jika dokumen kredit yang menjadi persoalan justru ia bantah, sementara keberatan dan permintaan bandingnya, menurut klien kami, tidak memperoleh jawaban? Kami meminta dasar setiap keputusan dibuka dan diuji secara terang di pengadilan,” ujar Rikha.
Tim kuasa hukum meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap bukti pelunasan tahun 2021, asal-usul dokumen kredit yang disengketakan, berkas pemeriksaan dan sidang kode etik, catatan keberatan serta permintaan banding, dan kedua keputusan pemberhentian. Menurut Rikha, pemeriksaan dokumen tersebut penting agar pengadilan dapat menilai dalil para pihak secara objektif.
Gugatan Elly dalam SIPP PN Kupang diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Penggugat antara lain meminta pengadilan menilai tindakan para Tergugat dan memulihkan hak serta nama baiknya. Dugaan mengenai dokumen kredit dan keberatan atas proses pemberhentian merupakan dalil Penggugat, belum merupakan fakta yang dinyatakan terbukti oleh pengadilan. Para Tergugat memiliki hak untuk menjawab dan mengajukan bukti dalam persidangan.
Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H.
Ketua Tim Kuasa Hukum Elly Robi Yennia

