Mabestv.Newsz.id, Kupang, 29 September 2026 — “Atas dasar dokumen apa klien kami kehilangan pekerjaannya? Mengapa keberatannya terhadap dokumen kredit dan permintaan bandingnya, menurut klien kami, tidak memperoleh penyelesaian yang jelas?” Pertanyaan itu disampaikan Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., Ketua Tim Kuasa Hukum Elly Robi Yennia, terkait gugatan perdata kliennya di Pengadilan Negeri Kupang.
Perkara Nomor 197/Pdt.G/2026/PN Kpg kembali disidangkan pada Selasa (29/9) di Ruang Sidang Cakra. Menurut informasi tim kuasa hukum, sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WITA. Agenda yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Kupang adalah laporan hasil mediasi dan pembacaan gugatan. Majelis hakim menetapkan sidang berikutnya pada 13 Oktober 2026.
Elly menyampaikan bahwa ia menjadi anggota Polri sejak tahun 2000 dan bertugas di Polda NTT sejak tahun 2001. Ia mempertanyakan proses yang menurut keterangannya menghasilkan keputusan pemberhentian pada 2023 dan kembali pada 2025. Ia menyebut keputusan pertama diterbitkan oleh Kabid Propam Polda NTT dan keputusan kedua oleh Kapolda NTT. Dasar, kewenangan penerbitan, serta hubungan hukum antara kedua dokumen keputusan itu perlu diperiksa dari berkas aslinya.
Pokok sengketa yang disampaikan Elly berkaitan dengan dokumen kredit atas namanya. Ia menyatakan utang yang pernah dimilikinya di Pegadaian telah lunas pada 2021. Sementara itu, ia membantah pernah meminjam uang di Pegadaian Syariah sebagaimana tercantum dalam dokumen kredit lain yang dikaitkan dengan dirinya.
Menurut Elly, bantahan atas dokumen tersebut telah ia sampaikan dalam sidang kode etik di Propam Polda NTT, tetapi ia merasa keberatannya tidak dihiraukan. Ia juga menyatakan bahwa permintaannya untuk mengajukan banding tidak diberikan. Elly berharap persoalan itu semula dapat dibicarakan melalui musyawarah; harapan tersebut tidak dengan sendirinya menggantikan prosedur pemeriksaan etik yang berlaku.
“Buka dokumen kredit yang dipakai. Perlihatkan bukti pemeriksaan atas bantahan klien kami. Tunjukkan berita acara sidang, catatan permintaan banding, dan dasar kedua keputusan pemberhentian. Tanpa pemeriksaan berkas secara utuh, pertanyaan klien kami tidak akan terjawab,” tegas Rikha.
Rikha menyatakan bahwa pemberhentian anggota Polri harus dinilai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sedangkan proses kode etik dan mekanisme bandingnya perlu diperiksa menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kedua aturan itu menjadi dasar untuk menguji apakah keputusan dan tahapan yang ditempuh dalam perkara Elly telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Keberatan atas keaslian dokumen adalah persoalan pembuktian yang serius. Permintaan banding pun harus ditelusuri: kapan disampaikan, bagaimana dicatat, dan apa tindak lanjutnya. Kami meminta jawaban berbasis dokumen, bukan prasangka terhadap klien kami,” lanjut Rikha. Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengatur proses Komisi Kode Etik Polri, termasuk mekanisme banding; penerapannya pada perkara ini harus dinilai setelah berkas pemeriksaan diperoleh.
Elly menyatakan bahwa kehilangan pekerjaannya berdampak berat pada kehidupan istri dan anaknya. Ia meminta Kapolri memberi perhatian dan memeriksa penanganan perkaranya secara objektif. “Apabila ditemukan pelanggaran, saya meminta tindakan tegas. Saya tidak ingin ada anggota lain mengalami apa yang saya alami,” demikian pokok permintaan Elly kepada tim kuasa hukum.
Gugatan Elly di PN Kupang diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Dalam kerangka Pasal 1365 KUH Perdata, dalil mengenai tindakan yang melanggar hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat harus dibuktikan di persidangan. Tim kuasa hukum menyatakan akan menguji dokumen dan tindakan yang dipersoalkan melalui mekanisme tersebut.
Bantahan terhadap dokumen kredit, keterangan tentang permintaan banding, serta dugaan kekeliruan dalam proses pemberhentian adalah dalil pihak Elly, belum temuan pengadilan. Para Tergugat berhak menjawab dan mengajukan bukti. Tim kuasa hukum meminta agar seluruh pihak membuka berkas yang relevan sehingga majelis hakim dapat menilai perkara secara lengkap dan adil.
Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H.
Ketua Tim Kuasa Hukum Elly Robi Yennia

