Mabestv.Newsz.id, KOTAWARINGIN BARAT – Upaya penyelesaian sengketa lahan di wilayah Sungai Linggis, Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan, saat ini tengah menghadapi proses penyelesaian yang sarat perbedaan pandangan dari pihak-pihak terkait.
Di satu sisi, pihak warga yakni Akrius, Haji Butun, Simin dan Kese berada dalam kondisi cemas akibat kerugian materiil.
Kebun kelapa sawit produktif dan lahan persiapan milik mereka diduga telah dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, di mana saat ini di atas lahan tersebut telah berganti dengan pokok tanaman kelapa sawit yang baru.

Di sisi lain, Lurah Raja Seberang, Yaumil, S.STP mengarahkan agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur mediasi damai secara kekeluargaan.
Lurah Raja Seberang, Yaumil, S.STP menyayangkan langkah warga yang langsung mengadu ke pihak luar, padahal proses penyelesaian di tingkat kelompok tani sebenarnya sedang berjalan.
Kami fokus pada penyelesaian perselisihan sengketa lahannya, setahu saya, lokasi yang menjadi sengketa ini masuk dalam wilayah Kelompok Tani Amanah Abah,” terang Yaumil saat memberikan penjelasan mengenai status administratif lahan tersebut.
Namun, arahan mediasi tersebut dinilai oleh warga belum berpihak pada kenyataan pahit yang mereka hadapi di lapangan.
Saat Kerapatan Mantir Adat Dayak Tomun, pihak warga yang dirugikan (Akrius, Haji Butun, Simin, dan Kese) bersama beberapa awak media melakukan tinjauan ke lokasi, terlihat situasi kebun warga telah berubah total.
Pohon kelapa sawit yang semula berdiri subur dan sudah berproduksi, kini telah berganti dengan tanaman kelapa sawit baru yang ditanam oleh pihak lain secara sepihak.
Mewakili rekan-rekannya, Akrius menegaskan bahwa mereka telah mengelola tanah tersebut dengan jerih payah sendiri tanpa alat berat sejak tahun 2008–2009.
Baginya, sekadar mediasi damai di atas kertas tidak akan menyelesaikan masalah hilangnya sumber penghidupan mereka.
Bukan cuma mediasi damai yang kami harapkan, namun bagaimana tentang kerugian yang kami alami,” cetus Akrius di lokasi kebun miliknya.
Merespons aduan dan kecemasan warga terkait dugaan penyerobotan dan perusakan , Kerapatan Mantir Adat Dayak Tomun Kotawaringin Barat, Mantir Adat Omas Macan Suka Jadi (Andrias Garusang, Amd) dan Omas Jayank (Niko Nataniel) menyatakan bahwa tindakan perusakan ini masuk dalam kategori pelanggaran adat berat yang diatur dalam hukum adat kesepakatan Tumbang Anoi 1894.
Andrias menjelaskan bahwa perbuatan merusak kebun dan menyerobot tanah orang lain diistilahkan sebagai “Manompah Tajahan, Manetek Tanduran, Mamuka Petak Oloh”. Berdasarkan BAB VII Pasal 55, serta Pasal 26, 96, dan 50 Hukum Adat Tumbang Anoi, pelaku penyerobotan (disebut Maling Petak) dan perusakan tanaman dapat dijatuhi sanksi Kamuh berlapis (denda berlapis).
Jika tindakan tersebut terbukti dilakukan secara sengaja dan menantang, aturan adat menetapkan pelaku akan dikenakan sanksi tambahan berupa Kapakat Ular (tambahan denda 50%) serta wajib meminta ampun secara terbuka di depan Kerapatan Adat.
Sidang adat kini menjadi salah satu tumpuan harapan bagi Akrius dan kawan-kawan untuk mendapatkan keadilan nyata atas kerugian materiel yang mereka tanggung, berjalan beriringan dengan dorongan mediasi formal yang diupayakan oleh pihak kelurahan.(ARIYANTO)

