Mabestv.Newsz.id, MATARAM — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menangkap seorang karyawan hostel di kawasan Kuta, Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, terkait dugaan pemerkosaan terhadap warga negara asing asal Inggris. Pria berinisial BI alias S kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujewati, membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya, kami menahan seorang karyawan hostel berinisial BI alias S yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang WNA asal Inggris berinisial MSG,” ujar Pujewati, Selasa (22/9/2026).
Kasus bermula saat Polda NTB menerima laporan terkait dugaan pemerkosaan pada Selasa (15/9/2026). Polisi segera melakukan penyelidikan, dan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 16 September 2026. Sehari kemudian, tepatnya 17 September 2026, tersangka resmi ditahan di Rutan Polda NTB.
Meski kronologi lengkap belum diungkap pihak kepolisian, informasi yang dihimpun menyebutkan peristiwa diduga terjadi saat korban berada dalam kondisi mabuk.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain: flashdisk berisi foto dan video terkait peristiwa, celana dalam berwarna hitam, baju berwarna putih, serta hasil pemeriksaan visum dari Bali Internasional Hospital dan Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB.
Tersangka kini dijerat Pasal 473 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp300 juta.(imm)

